Lihat ke Halaman Asli

Imam Santoso

Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

Sidang 14 Kali Saksi 14 Orang Namun Bukti Tetap Nihil

Diperbarui: 17 Juni 2015   17:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senyum optimis yang telah lama pudar dari wajah 5 petugas kebersihan ini sudah kembali. Meski masih ditahan dibalik kokohnya tembok dan teralis penjara, namun mereka semakin yakin bahwa selalu ada kemenangan buat kebenaran. Kerinduan pada keluarga, anak dan istri seolah membuncah dalam perasaan yang sama dalam semangat menuju kebebasan.

"Saya akan mencuci kaki orangtua saya dan bersedekah pada anak yatim, jika saya nanti dibebaskan," ujar Zaenal salah satu terdakwa. Pria muda ini merasa, karena doa merekalah hingga hari ini ia masih kuat menjalani ujian tersebut.

Betapa tidak, tuduhan asusila yang menghancurkan hatinya itu seolah sebuah hantaman tanpa ampun pada tubuh kurusnya. Ia merasa seluruh dunia kini membenci dan mencibir dirinya sebagai 'pedofilia', gelar predator seksual bagi anak-anak.

"Saya merasa tak pernah melakukan hal itu, saya difitnah dengan tuduhan paling jahat ini," kata Zaenal geram.

Serupa dengannya, Syahrial yang merupakan rekan sejawat Zaenal di Jakarta International School (JIS) dan juga turut ditahan mengatakan bahwa ia tak pernah melakukan tuduhan tersebut.

"Jangankan berbuat asusila, ada murid lewat saat kita membersihkan lantai saja kita harus minggir dan harus menghindari kontak fisik," ujar Syahrial. Menurutnya, hal itu adalah aturan standar perusahaannya dalam bekerja. Karena itu, ia merasa sangat aneh dengan tuduhan tindakan asusila tersebut.

Namun seiring perjalanan waktu, fakta semakin membuktikan bahwa para petugas kebersihan itu memang tak pernah melakukan tindakan asusila apalagi kekerasan seksual. Sidang kasus dugaan tindak kekerasan seksual di JIS yang digelar Rabu 12 November lalu, merupakan sidang yang ke-14 kalinya digelar dalam kasus tersebut.

Namun hingga waktu tersebut, bukti dan saksi tak mampu dihadirkan guna menguatkan tuduhan yang dilayangkan pada para terdakwa. Bahkan dalam kesaksian terakhir, para saksi yang dihadirkan JPU adalah saksi diluar berkas perkara. Kuasa hukum terdakwa, Patra M Zein mengatakan, bahwa pada BAP hanya ada 1 ahli dan itu sudah dihadirkan pada minggu lalu.

"Jadi JPU menghadirkan 2 ahli baru yang tidak ada dalam berkas perkara," ujar Patra.

Dirinya menduga, langkah Jaksa menghadirkan 2 ahli di luar BAP tersebut terkait dengan hasil sidang JIS saat ini. Di mana, setelah 14 kali sidang dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi, bukti-bukti mengenai kekerasan seksual kepada korban AK belum bisa ditemukan. Kesaksian dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan kasus ini.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para terdakwa, sebab pintu menuju kebebasan mereka dari pengapnya sel penjara semakin terbuka lebar. Celah demi celah proses pengadilan ini berhasil dilewati, meski diawal kasus mereka sempat pesimis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline