Lihat ke Halaman Asli

IMAM IBNU SABIQ 190710101247

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Mahasiswa Magang MBKM FH UNEJ Mengikuti Pemeriksaan Setempat Bersama Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jember

Diperbarui: 15 Januari 2023   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan.

Pemeriksaan Setempat  adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau  majelis hakim  perdata di tempat objek yang sedang  disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.

Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Apabila dianggap perlu, hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai tambahan keterangan dalam mengambil keputusan. Pemeriksaan Setempat juga bisa dilakukan atas eksepsi atau permohonan dari pihak yang berperkara. Panitera membuat Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera tersebut. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh satu atau dua orang hakim, dibantu dengan Panitera.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A yang pada hari Jumat, 23 Desember 2022 melakukan pemeriksaan setempat di Daerah Puger, Jember. Dalam pemeriksaan setempat kali itu berbeda dikarenakan beberapa mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jember turut serta dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh jajaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Mahasiswa yang turut serta dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Program Magang Mandiri MBKM Universitas Jember yang melakukan magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A.

Totok Yanuarto S.H., M.H. selaku Hakim Ketua sekaligus mentor dari mahasiswa yang melakukan magang di Pengadilan Negeri Jember menjelaskan bahwa tujuan diikutsertakannya para mahasiswa dalam agenda persidangan Pemeriksaan Setempat adalah agar para mahasiswa mengerti dan memahami bagaimana Pemeriksaan Setempat dilakukan di lapangan. "supaya adik-adik mahasiswa memahami gimana praktek sesungguhnya dilapangan mengenai pemeriksaan setempat itu, kan selama kuliah sudah dikasih teori-teori soal pemeriksaan setempat, nah kali ini mereka ikut langsung biar bisa mempraktekkan sekaligus menerapkan teori-teori yang sudah didapat, cocok apa engga teori sama praktek di lapangannya".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline