Lihat ke Halaman Asli

I Made Suyasa

Karyawan Swasta

PDDikti Itu Sakral, Jangan Ada yang Mempermainkan

Diperbarui: 26 Oktober 2021   16:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Persoalan yang terkait dengan integritas akademik yakni kejujuran, kepercayaan, keadilan, penghormatan, dan tanggung jawab sepertinya tak pernah habis untuk dibahas. 

Kasus-kasus kecurangan akademik seperti terjadinya proses perkuliahan yang tidak wajar dan akal-akalan serta kasus ijazah palsu demi keuntungan materi semata membuktikan belum adanya kesadaran tentang etika dan integritas ilmiah di kalangan akademisi, yang tentu saja sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter yang berintegritas. Kecurangan akademik ini tentu saja akan mencederai nilai-nilai kejujuran dan kebenaran ilmiah.

Perkembangan teknologi seperti sekarang ini, sering dimanfaatkan oknum untuk melakukan perbuatan-perbuatan ilegal. Salah satunya pembuatan ijazah kelulusan palsu termasuk mengakal-akali sistem yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dalam kasus ini, praktik tidak jujur itu seringkali melibatkan orang penting di perguruan tinggi itu sendiri.

Guna mencegah terbitnya ijazah kelulusan palsu dan memastikan keaslian ijazah, termasuk rekam jejak mahasiswa selama mengikuti proses perkuliahan sebenarnya bisa dicek di PDDikti. Sayangnya, masih banyak civitas kampus yang belum memahami seputar sistem ini. Kelalaian dalam pelaporan data di PDDikti akan berdampak fatal, di mana ijazah tidak bisa terbit maupun kegagalan para alumninya ketika melamar kerja dan CPNS.

PDDikti adalah sebuah pusat kumpulan data penyelenggara pendidikan tinggi seluruh Indonesia. Kumpulan data tersebut dikelola oleh Ditjen Dikti yang beralamatkan di https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Data yang ada merupakan hasil sinkronisasi yang dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi nasional dan operator PDDikti adalah ‘ujung tombak’ perguruan tinggi, karena setiap data yang ada di terguruan tinggi itu berada di tangan operator PDDikti. Jadi sudah selayaknya upaya dan kerja keras mereka diapresiasi.

Data yang tercantum dalam PDDikti merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Pangkalan data ini menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu. Dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi:

- Lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi program studi dan perguruan tinggi;

- Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan

- Masyarakat, untuk mengetahui kinerja program studi dan perguruan tinggi.

Dari UU di atas jelas menunjukkan bahwa segala informasi dan data yang terangkum dalam PDDikti harus mudah diakses oleh 'stakeholder' yang ada yakni lembaga akreditasi, pemerintah maupun masyarakat. Ini adalah salah satu prinsip transparansi perguruan tinggi.

PDDikti di sebuah perguruan tinggi bisa disebut sakral. Oleh karena itu, jangan ada yang berani mempermainkan dan mengakal-akalinya, karena cepat atau lambat praktik kecurangan itu akan dengan mudah terungkap dan terdeteksi. Sebuah perguruan tinggi akan dianggap ilegal jika profilnya tidak terdata di PDDikti. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline