Lihat ke Halaman Asli

Imad Aqil

Mahasiswa

KAMMI Jatim Menolak Keras Penyalahgunaan Lembaga Negara untuk Kepentingan Politik

Diperbarui: 22 Agustus 2024   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

jatim.kammi.id - KAMMI Jatim Menolak Keras Penyalahgunaan Lembaga Negara untuk Kepentingan Politik

Surabaya - Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Jawa Timur Edo Agasiswanto sangat menyayangkan langkah DPR RI yang menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang sudah dilaksanakan oleh wakil rakyat tersebut, khususnya di Badan Legislasi (Baleg). Revisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada putusan no. 60/PUU-XXII/2024. Pembahasan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (21/08/2024) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan.
Disisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari sebelumnya yakni hari Selasa memutuskan no. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pilkada melalui putusan no. 70/PUU-XXII/2024

"MK sudah memutuskan terkait ambang batas pencalonan pilkada serta menolak gugatan terkait batas usia, itu merupakan titik balik kepercayaan publik kepada MK hari ini", ucap Edo

Tambahan lagi dari ketua KAMMI, bahwa seharusnya MK ini netral dalam mengambil keputusan bukan mengikuti nafsu penguasa apalagi menjadi alat untuk memutuskan keinginan kelompok tertentu.

"Seharusnya tugas MK memang harus netral dalam menjalankan tugasnya serta memutuskan berdasarkan kepentingan rakyat dibawah. Dengan keputusan ini, menandakan bahwa demokrasi di negeri kita masih bisa dipertahankan." Ujar Edo selaku Ketua Umum KAMMI

Disisi lain, Badan Legislasi (Baleg) tidak mengikuti hasil keputusan MK yang sudah diputuskan di hari sebelumnya. Alasannya, DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa syarat calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Dengan polemik UU Pilkada di DPR RI, maka dengan ini orang nomer satu di KAMMI Jawa Timur, Edo Agasiswanto sangat menyayangkan dan mengecam tindakan DPR RI yang tidak mengikuti keputusan yang sudah berlaku. Serta tidak melakukan kebijakan dengan seenaknya sendiri untuk kepentingan tertentu.

"Seharusnya DPR RI tidak melakukan kebijakan dengan seenaknya sendiri, apalagi merevisi UU di negeri kita. Sudah seharusnya kita semua melek pada kecacatan proses hukum dan kebijakan negeri ini, dukung putusan yang berpihak pada rakyat bukan pada putusan yang condong kearah oligarki dan nepotisme. Supaya demokrasi ini terus berjalan dengan benar dan baik. Serta kita semua berharap MK tetap tegak pada keputusannya meskipun pada kenyataannya hukum saat ini sudah dibeli oleh nafsu penguasa", kata Edo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline