Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Perbankan syari’ah adalah lembaga bank yang dikelola dengan dasar-dasar syari’ah. Dengan kata lain, pengelolaan bank syari’ah harus didasarkan pada nilai, prinsip dan konsep syari’ah. Kehadiran atau pendirian lembaga keuangan syari’ah, apakah berupa bank syari’ah, asuransi takaful, ataupun lembaga lain, hendaklah bertolak dari kondisi obyektif adanya keputusan umat atau tuntutan perekonomian. Kemudian agar bisa bertahan atau langgeng dan ingin berkembang atau maju, pengelolaan kelembagaannya haruslah kredibel dan pelaksaan kegiatan usahanya haruslah profesional.
Salah satu ciri pokok organisasi termasuk bank, yang baik adalah fleksibilitasnya, yaitu kemampuannya untuk mengembang dan menciut menurut volume bisnis atau keadaan lainnya. Secara tekhnis, mekanisme kerja bank syari’ah tidak jauh berbeda bank konvesional. Bank Syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, akan tetapi unsur yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi opersional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis hukum syariah.
Kualitas tata kelola dan kontrol lembaga keuangan Islam adalah dianggap penting bagi klien. Tindakan lembaga keuangan Islam dipandu oleh lembaga pengawasan agama yang dikenal sebagai Dewan Pengawas Syariah , yang terdiri dari sejumlah penasehat syariah. Tujuan dari DPS adalah untuk memastikan bahwa lembaga keuangan Islam beroperasi sesuai dengan syariah dan memberikan klarifikasi dalam hal apapun yang terkait dengan hal-hal syariah. DPS ini dipekerjakan oleh lembaga keuangan Islam dan bertindak sebagai lembaga pengendalian internal dalam organisasi, sehingga meningkatkan kredibilitas bank di mata pelanggan/nasabah, dan memperkuat kepercayaan Islamnya.
Dewan Pengawas Syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Kerena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional (DSN-MUI).
Peran utama DPS yaitu mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syari’ah sangat khusus dibandingkan bank konvensional, karena diperlukannya garis panduan yang mengaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN-MUI).
DPS harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari’ah. Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bank yang bersangkutan. Tugas lain dari anggota DPS adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk terbaru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, DPS bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh DSN.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) - sebuah lembaga yang dibentuk pada tahun 1991 di Bahrain menyatakan bahwa untuk membantu dan mengatur pelaporan keuangan/ audit dari lembaga keuangan Islam telah menetapkan standar untuk pengangkatan dan susunan DPS . Menurut standar AAOIFI , kewenangan untuk menunjuk anggota DPS harus dilakukan dalam rapat umum tahunan para pemegang saham. Peran DPS dapat dipandang mirip dengan auditor perusahaan.
Meskipun lembaga keuangan mengkompensasi mereka, para anggota DPS diharapkan untuk mempertahankan independensi mereka. Sedangkan tugas dari penasihat syariah telah dibahas secara singkat dalam beberapa literatur akademik, seperti bidang pelatihan, pengalaman dan seleksi penasehat syariah di lembaga keuangan Islam, namun telah diabaikan. Standar AAOIFI juga menetapkan bahwa kehadiran tiga penasihat syariah adalah jumlah minimum yang diperlukan dalam DPS.
Salah satu negara Islam yang menerapkan adanya pelatihan khusus untuk anggota DPS yaitu di Negara Pakistan. Pemerintah Pakistan meluncurkan perbankan dan sistem keuangan Islam pada tahun 1979. Pendekatan awal yang diambil adalah untuk secara bertahap memperkenalkan keuangan Islam pada pendekatan dual-system di mana kedua produk keuangan konvensional dan syariah sudah tersedia. Dan akhirnya dihapus pada tahun 1984, sehingga membuat Pakistan menjadi negara pertama di dunia yang mulai mengikuti sistem keuangan Islam yang murni.
Meninjau sirkulasi Bank Islam di Pakistan menunjukkan bahwa persyaratan pendidikan untuk penasihat syariah di fokuskan pada pelatihan dengan prinsip-prinsip Islam di sektor perbankan . Kurangnya pengetahuan tentang prinsip-prinsip syariah oleh staf bank dan kurangnya pengetahuan tentang perbankan dan keuangan oleh penasihat syariah dapat menunda proses persetujuan dan menyebabkan perbedaan pendapat antara staf bank dan penasihat syari’ah. Sehingga pelatihan yang tepat untuk keduanya sangat penting untuk diterpakan agar kelancaran dari sistem operasional bank lebih optimal.