Larantuka-Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Flores Timur menghantarkan Kabupaten Flores Timur masuk 10 besar dalam pencapaian penerbitan sertifikat halal program Self Declare Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Pencapaian 10 besar sertifikat halal terbanyak resmi dirilis oleh Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi NTT pada ahad, 22/9/2024.
Melalui flyer resmi yang diterbitkan Satgas JPH Provinsi NTT, Kabupaten/Kota peraih sertifikat terbanyak sebagai berikut :
- Kota Kupang : 613
- Kab. Manggarai Barat : 264
- Kab. Timur Tengah Selatan : 224
- Kab. Belu : 206
- Kab. Alor : 195
- Kab. Rote Ndao : 193
- Kab. Sumba Barat : 126
- Kab. Timur Tengah Utara : 102
- Kab. Manggarai Timur : 95
- Kab. Flores Timur : 91
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Yosef Aloysius Babaputra menyampaikan apresiasi kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam “saya mengucapkan terima kasih kepada Seksi Bimas Islam dan seluruh jajarannya, baik Kepala KUA dan Penyuluh Agama yang juga sekaligus sebagai Pendamping Halal atas pencapaian 10 besar Kabupaten/Kota di NTT dengan jumlah sertifikat halal terbanyak”. Ungkap Babaputra di hadapan seluruh ASN Kermenterian Agama Flores Timur dalam apel siaga, Senin, (23/9/2024).
Dalam arahan apel siaga, Babaputra juga mengingatkan bahwa dalam pencaangan penerbitan sertifikat halal Tingkat Provinsi NTT, Flores Timur masuk dalam Kabupaten yang ditergetkan mampu menerbitkan sertifikat halal terbanyak dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT. “maka saya berharap Seksi Bimas Islam dan seluruh jajarannya agar terus berperan aktif mengajak dan mendorong Kantor Urusan Agama (KUA), para pendamping halal dan penyuluh agama agar lebih banyak lagi mandata dan mendaftarkan pelaku usaha agar apa yang menjadi rencana provinsi dan rencana kita semua dapat kita capai”, tambahnya.
Kantor Kemenag Kabupaten Flores Timur berhasil mencapai 10 besar Kabupaten/Kota dalam penerbitan sertifikat halal self declare kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wilayah Larantuka, Adonara dan Solor. Sertifikat halal gratis self declare adalah pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha yang produknya tidak beresiko, menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana. Proses penerbitan sertifikat halal ini didampingi, diaudit dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Keberhasilan pencapaian 10 besar ini tidak lepas dari Seksi Bimas Islam yang aktif mendorong para pendamping halal untuk turun ke lapangan mengajak pelaku usaha untuk mengikuti program gratis penerbitan sertifikat halal oleh Kementerian Agama yang telah dimulai sejak tahun 2023 lalu. Program self declare ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di masyarakat terkhusus sektor pangan baik makanan dan minuman memenuhi standar halal yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah dan undang-undang tentang jaminan produk halal. Selain itu, sertifikat halal ini juga diharapkan dapat menjamin produk UMK yang higenis, thayyib, adanya peningkatan nilai jual produk dan tentu saja produk UMK ini diharap mampu berdaya saing dengan produk-produk lain yang telah familiar di masyarakat. (Ilyas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H