Lihat ke Halaman Asli

Ilyani Sudardjat

TERVERIFIKASI

Biasa saja

Pak Anies, Mohon Tindak Prostitusi Online di Kalibata City

Diperbarui: 10 Januari 2019   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lagi heboh soal prostitusi artis, seorang teman maya di twitter melinkkan akun Prostitusi online dengan mention ke Anies Baswedan. Tak buka linknya, jiah langsung nongol jualan gituan dengan tag Kalibata City. No. Kontaknya juga ada. Benar benar terang benderang mah ini jualannya.

Berarti gak ngefek ya sidak prostitusi beberapa bulan lalu di Kalibata City. Tetap aja pada jualan online. 

Padahal didepan lift setiap tower Kalibata City ada tanda Larangan Prostitusi dalam bentuk kata Prostitusi dicoret. Ini malah ditanya anak anak, 'Ma itu tanda apaan? Prostitusi itu apaan?' Coba pak Anies bantuin jawab. 

Kalibata city konsepnya adalah hunian, pemukiman bagi warga Jakarta. Ada 18 tower, dengan 3 grade hunian (tergantung fasilitasnya) yaitu residents (8 tower), regency (2 tower) dan apartemen (8 tower). Jadi total ada 18 tower dengan 600-1000 unit/tower. 

Disini banyak tinggal para keluarga dengan anak anaknya. Makanya banyak juga sekolah di area Kalibata City. Ada Bright (dwilingual), Gen cerdik, Al Falah, Darul Quran.  Jadi tentu diharapkan lingkungan Kalibata City menjadi lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak anak.  Nyaman bagi keluarga, pekerja lajang, lansia, pensiunan yang juga milih tinggal disini. 

Yang bermasalah memang yang beli sekadar investasi. Punya banyak unit, tetapi disewain dan gak peduli siapa yang nyewa. Yang penting untung. Jadi sering disalahgunakan. 

Bukannya warga gak komplain ya ke pengelola jika ada kasus gini. Tetapi dicuekin. Paling hanya himbauan gak boleh sewa harian, kalo ketahuan bisa kena sanksi listrik air diputus. Tetapi pengawasan kurang dilakukan? Sidak gak ada, kecuali oleh polisi? Makanya kudu Gubernur DkI ini mah yang harus turun tangan. Jadi mohon kepada pak Gubernur: 

Pertama sidak harusnya bukan dilakukan setahun sekali. Tetapi seminggu sekali. Itu kan no.kontaknya ada di jualan online. Bisa dijebak. 

Kedua, pemilik yang unitnya dipakai sebagai tempat prostitusi diberikan sanksi. Jika berkali kali dendanya sampe milyaran aja.

Ketiga pengelolanya juga diberi sanksi, termasuk kepada pengembang. Agar pengembang juga peduli jika ingin membangun hunian yang sehat bagi keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline