Baru saja membaca berita disinihttps://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/19470951/kpu-tak-larang-capres-petahana-pakai-pesawat-kepresidenan-untuk-kampanye bahwa Ketua KPU tidak melarang petahana capres memakai pesawat kepresidenan untuk kampanye.
Aneh sekali Ketua KPU ini, karena jelas-jelas UU no.7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah tegas melarang petahana menggunakan fasilitas negara.
Hal ini terdapat di pasal 281 yang menyebutkan bahwa presiden, wapres dan kepala daerah yang maju kembali tidak boleh menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya.
Sedangkan pasal 304 UU Pemilu lebih tegas lagi menyebutkan bahwa fasilitas yang tidak boleh itu juga termasuk sarana mobilitas, kantor, sarana perkantoran, rumah jabatan atau fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Lah pesawat kepresidenan bukankah termasuk sarana mobilitas?
Bukan soal ini saja ketua KPU memberikan keistimewaan kepada petahana. Juga soal cuti kampanye, untuk tidak perlu cuti panjang.
Padahal ini juga sudah diatur didalam UU Pemilu. Selain itu, wapres kan gak maju lagi di pilpres ini, jadi mestinya dialah yang jadi Pltnya.
Saya kira semangat UU Pemilu adalah semangat untuk berkompetisi secara fair, adil. Semua calon dianggap sejajar, posisinya ketika kampanye adalah sama. Jadi, tidak akan lari gunung dikejar.
Jangankan ketika kampanye pilpres, petahana sudah diuntungkan dengan programnya yang menggunakan APBN. Program-program pro rakyat dengan foto terpampang dibelakang pemberiannya (lihat Aiman di Kompas TV tadi malam soal pemberian sertifikat yang ada foto Jokowinya).
Bahkan istana dipakai untuk membicarakan pemenangan Pilpres 2019, ketika Jokowi bertemu dengan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Jangankan sekarang, tahun 2016 ketika spanduk Golkar dengan Setnov terpampang Jokowi Capres 2019, saya dah mikir apa ini gak kampanye kepagian yak?