Lihat ke Halaman Asli

Ilyani Sudardjat

TERVERIFIKASI

Biasa saja

Sanusi Mulai "Bernyanyi" Orang Dekat Ahok Terlibat?

Diperbarui: 6 April 2016   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya sudah beberapa hari lalu saya membaca bahwa Sanusi menyebut ada orang dekat Ahok yang terlibat, inisialnya ST. Tapi karena bukan dari mediamainstream, saya masih gak percaya. Tetapi ndilalahnya baca lagi di sini (satu group dengan KompasGramedia), pengacara Sanusi, Krisna Murti memang menyebutkan bahwa ada pihak orang dekat Ahok yang menjembatani antara pihak eksekutif, legislatif dan pengusaha.

Ahok sendiri membantah ST orang dekatnya. Tetapi mengakui bahwa ST itu anak magang yang ikut dengan Ahok karena mau menyelesaikan disertasi doktornya. Siapa ST? 'Nyanyian' Sanusi berikutnya kali ya, yang akan mengungkapkan siapa ST sebenarnya dan perannya dalam kasus grand corruption reklamasi. Termasuk saja peran Ahok sebagai apa?

Sebenarnya kalau dilihat mengenai Raperda ini, saya agak heran jika DPRD tertangkapnya karena nego soal pasal tertentu di Raperda. Termasuk ketidak setujuan mengenai 15% dari NJOP untuk Pemprov DKI, yang menjadi argumen Ahok serta Bappeda pemprov DKI. Padahal saya yakin, bahkan dengan potongan seperti itu untuk pemprov DKI, asal Raperda gol, pengembang mesti untung banget. Apalagi saya baru baca tulisan di Kompasiana yang jadi HL soal 'bubble' properti itu. Gila, harga tanah jika reklamasi sudah jadi.

Mending mana hayyo, pengembang 'dipalak' untuk membenahi Kalijodo, padahal disitu kan gak jualan properti. Walau kata Ahok nanti nama pengembang dibuat gede-gede disitu. Ndilalahnya Ahok menyebut contoh Agung Podomoro Land. Bingung saya, dikit-dikit disuruh pakai dana pengembang, padahal APBD DKI nyaris Rp 70 Trilyun. Dan tahun 2015 kemarin kepakai gak sampai 60%? Kenapa tidak pakai dana APBD saja? Toh itu dana warga DKI yang bayar pajak dan emang kudu dipakai untuk kemashalahatan warga Jakarta.

Intinya, ada yang kebelet Raperda harus segera gol, karena tidak ada payung hukum izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Payung hukum setara SK Gubernur Ahok pada Desember 2014 itu tidak cukup kuat untuk pelaksanaan reklamasi. Harus dalam bentuk Perda, tetapi mengapa Raperda baru dirancang setelah SK Gubernur keluar? Bahkan payung hukum Perda sendiri bisa diperdebatkan, karena Pramono Anung sudah menegaskan reklamasi Jakarta adlah otoritas pusat.

Ya sudah gitu saja, Salam Kompasiana!

 

 

 

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline