Lihat ke Halaman Asli

Ilyani Sudardjat

TERVERIFIKASI

Biasa saja

Biaya Siluman Masih Gentayangan ketika Pasang Listrik?

Diperbarui: 24 Juni 2015   20:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini memang pengalaman pribadi yang menjengkelkan ketika berhubungan dengan PLN. Sepulang dari Kairo, ternyata listrik sudah dicabut. Ya iyalah, 3 bulan gak bayar, hehe. Wajar, jadi karena kami pikir itu kesalahan kami, akhirnya kami mengurus agar listrik tersebut disambung lagi.

Kami mengurus melalui PLN Pusat, setelah membayar tagihan yang tertunggak berikut dendanya. Disini kami dikasih tahu Customer Service nya bahwa pemasangan listrik tersebut bisa melalui internet. Walaupun kasusnya seperti kami, yang istilahnya hanya pemasangan meteran (karena instalasi listriknya kan tetap ada), tetapi katanya bisa melalui online.

Akhirnya kami mendaftar melalui internet, kemudian diberi no.registrasi. Setelah itu,pembayaran tetap dilakukan di kasir di kantor PLN ini. Biaya yang dibayar Rp 1,7 juta. Besar juga ya. Tetapi biaya itu final. Karena di brosur maupun di situsnya yang kami baca, tidak tertera biaya lain yang harus dibayar.

Setelah itu, kami tinggal mengontak PLN cabang dimana rumah kami berada. Kami pun melakukan kontak, dan janji untuk pemasangan. Ternyata ketika petugas datang, dia masih meminta biaya sekitar Rp 500 ribu. Kami kaget, itu biaya apa lagi? Akhirnya kami mengontak kantor PLN pusat (no online pengaduan, 123), tetapi dilempar ke PLN cabang ini.

Disini petugas PLN cabang menyatakan, bahwa itu memang biaya yang harus diserahkan kepada petugas pemasang. Ketika kami desak, pegawai PLN itu menyatakan, itu bukan urusan PLN, karena itu petugas outsourcing.

Lha, kami kan berhubungan dengan PLN, bukan petugas outsourcing. Ketika kami bilang tidak ada biaya tambahan yang tertera di situs ataupun brosur, pegawai PLN itu tetap bersikeukeuh bahwa ada biaya tambahan, tetapi itu terserah negosiasi kita dengan petugas outsourcing tersebut.

Negosiasi? Bukankah ini pertanda tidak adanya transparansi? Biaya siluman?

Yang anehnya, petugas itu hanya tinggal memasang meteran loh! Bukannya menilai ataupun membuat sistem keselamatan instalasi. Karena bukan pasang baru. Hanya pemutusan/pembongkaran meteran karena lupa bayar. Jadi ini mesti memang akal akalan petugas PLN mengatas namakan outsourcing dan sebagainya.

Dan yang perlu sekali lagi diketahui, konsumen itu berhubungan dengan PLN. Urusan PLN dengan outsourcingnya, tentu itu urusan PLN. Bukan urusan konsumen. Yang konsumen tahu, dia bayar sekian, semua sudah beres. Jika ada ketentuan lain, seharusnya tercantum donk, berapa biayanya. Itu yang namanya transparansi.

Memang PLN, sudah membuat beberapa terobosan dalam upaya meningkatkan pelayanan, diantaranya hotline pengaduan di 123. Tetapi inefisiensi PLN yang disinyalir BPK mencapai Rp 37 Trilyun tetap harus dibenahi dengan sebaik baiknya.

Ya Sudah, Salam Kompasiana!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline