[caption id="attachment_392630" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi kurir ASI/Tribunnews.com"][/caption]
Ternyata kebijakan Ahok melarang motor masuk ke jalanan protokol bukan hanya merugikan para bikers yang bisa 'irit' ongkos dan waktu naik motor untuk kerja. Tetapi juga para ibu-ibu menyusui. Loh, korban dimananya? Malah bukan hanya ibu-ibu menyusui ini yang jadi korban, tetapi juga bayi yang hak asasinya untuk mendapat ASI menjadi terancam.
Memang, sekarang ini, kesadaran ibu-ibu karier untuk memberi ASI ekslusif 6 bulan, terus meningkat. Jadi ingat ipar saya, yang bekerja di perusahaan multinasional di kawasan protokol di Jakarta. Untung pas bayinya lahiran, Ahok belum jadi gubernur...hallah, hehee. Ya iya, soalnya dia rajin banget merah ASI di kantor, kemudian ASI itu dikirim dengan ojek atau kurir ASI ke rumahnya. Jadi ponakanku, si Kei, tetap dapat ASI ekslusif 6 bulan. Makanya tubuhnya jadi montok, sehat dan hampir gak pernah sakit.
Kalau perempuan bekerja, cuti hamil sampai melahirkan itu memang hanya 3 bulan. Makanya, banyak yang mepetin waktu mengambil cutinya ketika sudah menjelang dekat banget lahiran. Hamil 9 bulan juga dijabanin tetap kerja. Itu supaya paling tidak bisa mengasuh hingga memberi ASI ke bayi 3 bulan ke depan. Nah pas kerja, komunitas ibu-ibu yang peduli dengan ASI ekslusif juga menggalakkan tetap memberi ASI kebayi dengan cara dikirim via kurir.
Sekarang, ibu-ibu menyusui ini, yang sebelumnya rajin memberi ASI ke bayinya jadi bingung. Para kurir ASI yang biasanya datang naik motor, sudah gak mau lagi datang ke kawasan Thamrin. Khawatir disemprit. Makanya, akhirnya pada mengganti, mau tidak mau, susu ASI dengan susu formula. Waduh, kasian bayinya, karena jelas ASI jauh lebih alami dan bergizi dibandingkan susu formula. Sedangkan bagi ibu-ibu yang menyusui, jika tidak ada urgensi memerah ASInya, bisa-bisa beresiko kena kanker payudara.
Semoga ada kebijakan lain mengenai kurir ASI ini dari pak Ahok. Sehingga para perempuan pekerja di kantoran kawasan protokol di Jakarta, bisa tetap tenang menjalankan pekerjaannya, sekaligus tetap bisa memberikan yang terbaik bagi keluarganya, terutama anaknya. Adalah hak asasi bayi untuk mendapatkan ASI dari bundanya tercinta.
Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H