Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kualitas audit dalam etika bisnis, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu etika audit. Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif bukan subjektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi. Editor diharapkan menerapkan prinsip-prinsip etika sebagai berikut :
1.Integritas
2.Objektivitas
3.Kerahasiaan
4.Kompetensi
5.Akuntabel
6.Perilaku profesional
Kualitas audit biasanya diukur dengan pendapat profesional auditor yang didukung oleh bukti dan penelitian objektif. Dimana auditor memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pemegang saham jika mereka memeberikan laporan audit yang independen,dapat diandalkan dan didukung dengan bukti audit yang memadai (FRC,2006). Salah atu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan infomasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan dan memastika kesesuaian antara laporan leuangan yang disusun oleh manajemen dengan standar akuntansi yang ada. Lalu bagaimana jika akuntan publik melakukan kesalahan dan memberikan opini laporan keuangan yang di auditnya tidak sesuai. Seperti kasus yang pernah terjadi di KAP Purwantono, Suherman dan Surja yang merupakan afiliasi Ernst & Young (EY) di indonesia, yang di denda US$1 juta setelah regulator audit AS memberikan label penyimpangan pemeriksaan,terhadap hasil audit pembukuan salah satu kliennya.
ISI
Disebutkan KAP Purwantono ,Suherman dan Surja telah merilis hasil audit sebuah perusahaan telekomunikasi Indonesia pada tahun 2011, yang menampilkan opini berdasarkan bukti-bukti yang tidak memadai . Sebuah perusahaan mitra EY yang mengkaji ulang hasil audit menemukan kejanggalan bahwa hasil audit perusahaan telekomunikasi itu tidak menyajikan dukungan yang memadai, mengenai pencatatan sewa 4.000 ruang di menara telpon selular.
Berlandaskan pada hasil temuan-temuan PCAOB menindaklanjuti dengan mengenakan denda US$1 juta kepada KAP Purwantono, Suherman dan Surja, dan memberi sanksi kepada dua mitranya. Hasil audit perusahaan telekomunikasi pada tahun 2011 itu melibatkan Roy Iman Wirahardja dan James Randall Laeli, bekas direktur praktik profesional ET untuk Asia Pasifik dengan status wajar tanpa pengecualian. PCAOB menuatakan juga bahwa tak lama sebelum dilakukan pemeriksaan atas audit laporan pada tahun 2012, afiliasi EY di Indonesia menciptakan belasan pekerjaan audit baru yang "tidak benas" sehingga menghambat proses pemeriksaan.