Begitu keluar dari provinsi Riau menuju Sumatera Utara (Sumut), hanya beberapa meter dari gapura perbatasan, tepatnya di kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kecamatan Torgamba, perkebunan kelapa sawit milik PTPN III (tiga) anda akan disambut Razia Kenderaan oleh Polantas yang diduga kuat ilegal. Biasanya, hanya berkisar jarak sekian kilometer menuju arah medan yang masih satu kecamatan dan satu perkebunan, anda akan disambut lagi Razia Kenderaan, dua atau tiga titik sebelum kota Cikampak.
Begitu selanjutnya hingga menuju kota Medan, anda akan disambut puluhan bahkan belasan kali Razia Kenderaan. Seperti yang dialami ketua PWI Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jaka Abdillah di akun Facebook nya, sabtu (14/5/2016).
Dalam statusnya, bung Jaka beranggapan Razia Kenderaan yang di Jalinsum tepatnya di perkebunan Sisumut (PTPN III, lewat kota pinang) Labusel tersebut merupakan Razia liar atau ilegal.
Sebab, ketika dipertanyakan apakah razia resmi, oknum Polantas dengan lantang menjawab "apa bapak tidak lihat saya pakai baju polisi," kata Jaka menirukan jawaban Polantas dalam statusnya. Oknum Polantas sambil menanyakan kotak P3K dan racun api.
Jaka kembali bertanya dan minta ditunjukkan sprinnya kepada oknum Polantas kalau razia tersebut resmi, karena sepengetahuannya, dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri tentang Razia Kenderaan tidak disebutkan polisi yang merazia pakai baju polisi, tapi disebut bahwa memiliki surat tugas atau sprin.
Sang oknum Polantas malah marah-marah sambil bertanya, apakah yang bersangkutan wartawan. "Dan saya hanya menjawab bahwa saya sebagai masyarakat berhak tahu proses yang saya alami ini apa," ujarnya.
Setelah berdebat, oknum Polantas yang melakukan razia kendaraan langsung mengembalikan SIM dan STNK serta menyuruh ketua PWI Rohil yang mengaku masyarakat biasa itu untuk pergi meninggalkan lokasi razia. Jaka pun beranggapan bahwa razia Kendaraan yang dilakukan oknum Polantas tersebut merupakan Razia liar atau ilegal.
Untuk itu, Ketua PWI Rokan Hilir ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berani mempertanyakan sprin atau surat tugas kepada petugas Polantas ketika sedang dirazia. Karena, masyarakat juga berhak tahu apa yang sedang dihadapinya.
"Masyarakat harus berani, karena masyarakat juga berhak tahu. Tapi ya harus melengkapi surat-surat dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kalau sudah benar semua, lawan saja," imbau Jaka.
Selain itu, salah satu media yakni suarasumut.com memberitakan bahwa pengemudi yang terkena razia mem-Prapradilkan oknum Polantas dan sudah mendaftarkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, yakni Sabaruddin (27) warga Dusun Sei Sitorus Desa Jawi-jawi Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, Senin (9/5/2016).
Dijelaskan Nasir selaku kuasa penggugat, kliennya mengajukan gugatan ke Prapradilan ke PN Rantauprapat lantaran oknum Polisi berinisial A diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.80 tahun 2012 tentang persyaratan pemeriksaan.
“Bahwa tindakan tergugat yakni oknum polisi, dengan melakukan tilang atau penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi cacat Formil. sebab, petugas yang melakukan penilangan harus memiliki surat lengkap dari kesatuan. Nah, pada saat melakukan penindakan, oknum petugas itu tidak memiliki surat lengkap. Sehingga kita menduga razia itu ilegal. Jadi, untuk membuktikan itu maka kita lakukan Prapradilan,” terang Nasir seperti diberitakan suarasumut.com.