Etika pelayanan public merupakan pondasi awal pelayanan terhadap masyarakat, jika etika pelayanan publiknya baik maka masyarakat akan merasa dihargai dan puas akan pelayanan yang dirasakan, begitupun sebaliknya jika etika pelayanan publiknya buruk maka masyarakat akan merasa tidak dihargai dan tidak puas terhadap pelayanannya. Masyarakat yang menuntut pelayanan yang selalu bagus tanpa ingin mengetahui proses pelayanannya akan selalu bertabrakan dengan ASN yang sudah diikat oleh kode etik sebagai aparatur yang melayani. Musafet dalam bukunya yang. berjudul manajemen kepegawaian di Indonesia menyebutkan ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara yang merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Adapun jam kerja ASN berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah ialah hari Senin sampai Kamis dari jam 07.30 -- 16.00 dengan Waktu Istirahat dari jam 12.00 -- 13.00 sedangkan Hari Jum'at dari jam 07.30 -- 16.30 dengan Waktu Istirahat dari jam 11.30 -- 13.00.
Dapat disimpulkan jam istirahat ASN 1 jam dihari senin-kamis sedangkan 1 setengah jam dihari jumat. Jam istirahat ini sangat berpengaruh terhapat etika pelayanan public seorang ASN, Dimana saat ASN Istirahatnya cukup maka etika pelayanannya terhadap public akan baik begitupun sebaliknya jika jam istirahat ASN tergangu maka akan memperburuk etika pelayanan ASN terhadap public. Tetapi muncul masalah ketika ASN terlalu mengambil jam istirahat panjang sehingga public merasa ditelantarkan.
Mengutip dari artikel yang dutulis oleh Muhammad Burhan. dalam dunia pelayanan publik atau administrasi publik, etika diartikan sebagai filosofi moral atau nilai-nilai dan disebut sebagai "standar profesional" (kode etik) atau "kode etik yang benar" yang harus dipatuhi oleh penyelenggara layanan publik. Artinya, penyedia layanan harus melayani masyarakat dengan perilaku yang baik serta mengikuti standar atau aturan etika yang diterapkan di masing - masing lembaga. Jika penyelenggara melanggar etika administrasi publik, ini berarti salah pengurus karena penyelenggara tidak mengikuti standar profesional dan bertindak tidak semestinya.
Sudah sangat jelas bahwa ASN diikat oleh kode etik, jam kerja ASN sudah ditetapkan akan tertapi kenapa masih sering muncul masalah bahwa masyarakat merasa kurang dilayani antara sebelum-sesudah waktu istirahat dalam artian lamanya menunggu jam istirahat aparatur sehingga menyebabkan penumpukan masyarakat untuk dilayani. Mengutip dalam abstrak Abdul Mahsyar menyebutkan bahwa Masyarakat selalu menuntut kualitas pelayanan publik dari birokrat, bahkan ketika tidak sesuai seperti yang diharapkan karena pelayanan publik selama ini terjadi secara empiris ditandai dengan hal-hal seperti membosankan, lambat, mahal, melelahkan, dan tidak pasti.
Sri Indrastuti dalam jurnalnya yang berjudul Pengaruh Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar menyebutkan bahwa Aparatur negara (ASN) sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara memegang peranan yang menentukan keberhasilan pengelolaan dan pembangunan. Karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu memenuhi peran tersebut adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki disiplin tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilaku yang penuh loyalitas dan ketaatan kepada negara, akhlak dan ketaatan. bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pejabat dan mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai unsur terpenting sumber daya manusia aparatur sipil negara memegang peranan yang menentukan keberhasilan pengelolaan dan pengembangan. Peran tersebut akan tercapai jika ASN memiliki waktu yang stabil antara kerja dan istirahatnya, jika istirahat ASN terganggu maka akan berpengaruh terhadap pelayanan yang diberikan ASN kepada publik.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 menyatakan bahwa aturan istirahat para pekerja antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah yang memberikan waktu istirahat ASN setengah bahkan satu jam waktu istirahat
Dr. Indriati Paskarini. SH.,M.kes. dalam artikelnya menyebutkan bahwa Break time atau waktu istirahat adalah waktu yang digunakan untuk pemulihan setelah bekerja. Waktu istirahat adalah hak asasi pekerja, perusahaan dan pemerintahan yang dalam hal ini memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat bagi pekerja setelah bekerja termasuk ASN dalam hal ini sebagai aparatur pemerintah yang membantu masyarakat dalam urusan administrasi public, akan tetapi jam istirahat ini sering diabaikan atau diremehkan oleh berbagai pihak terutama masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Kerja terus menerus tampaknya terkait dengan produktivitas yang tinggi, karena jam kerja yang lebih panjang disertai dengan peningkatan beban kerja.
Faktanya, kerja terus-menerus dapat menyebabkan otak menjadi kelebihan beban, membuat ASN tidak dapat memproses informasi dan menjadi tidak kreatif. ASN sebenarnya membutuhkan ruang dan ketenangan untuk menghadapi segala sesuatu yang terjadi dalam hidup. Istirahat yang cukup tidak hanya mengurangi kelelahan, tetapi juga berkorelasi dengan peningkatan produktivitas. Setelah istirahat, tubuh pulih. Dengan pemulihan ini, ASN kembali termotivasi untuk bekerja atau melanjutkan aktivitasnya. Tunjangan waktu istirahat bagi ASN, dapat mengurangi kelelahan, meningkatkan performa kerja, mengurangi masalah muskuloskeletal, mengurangi kelelahan mata, meningkatkan konsentrasi, menghilangkan kebosanan dan mengurangi stres kerja. Selama istirahat ini, ASN memiliki lebih banyak kesempatan untuk memenuhi tugas dan tugas sosialnya, seperti berinteraksi fisik, mental, dan sosial dengan rekan kerja. Interaksi ini mempengaruhi produktivitas dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan rekan kerja dan manajemennya terhadap masyarakat. Ketika ASN tidak kelelahan maka ASN pun akan senang saat melayani masyarakat.
Adapun ketika ASN tidak memanfaatkan jam istirahat karena masih melayani masyarakat maka akan berpengaruh pada fisik dan jiwa / mental. Pengaruh secara langsung pada fisik adalah kelelahan. Kelelahan membuat tenaga kerja bekerja dalam hal ini ASN tidak optimal, dan melakukan banyak kesalahan. Senyum, salam, sapa, ramah dan melayani dengan penuh ketulusan merupakan salah satu contoh etika yang baik dalam memberikan suatu pelayanan kepada public tidak akan terlaksana jika aparaturnya nya sendiri sudah kelelahan, yang nantinya meyebabkan ASN terkesan jutek, marah dan tidak ramah dalam melayani masyarakat. Tetapi ASN juga harus memperhatikan jam istirahatnya jangan sampai mengambil jatah jam kerja agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu
Adanya pengaruh jam istirahat terhadap etika pelayanan public ASN, ASN sebagai pihak yang melayani harus memperhatikan jam istirahat agar tetap focus sehingga mengurangi kesalahan input saat melakukan administrasi pelayanan kepada masyarahat dengan catatan jam istirahat tidak lebih dari yang telah ditentukan agar tidak terjadi penumpukan masyarakat untuk dilayani. Dan masyarakat sebagai pihak yang dilayani harus paham waktu kerja ASN agar tidak mengganggu jam istirahatnya, jangan sampai kita sebagai masyarakat merasa disisihkan karna tidak dilayani dengan baik padahal kita sendiri yang kurang toleransi tentang waktu kerja ASN sehingga malah mengganggu jam istirahat mereka. Maka dari itu ASN dan Masyarakat harus bekerja sama agar terciptanya pelayanan yang dinamis nantinya.