Sebuah negara membutuhkan landasan yang kokoh untuk menjadi bangsa yang sejahtera. Ideologi akan menjadi ciri khas yang menjadi dasar suatu bangsa. Islam adalah agama, sedangkan Pancasila adalah falsafah hidup berbangsa dan bernegara. Jadi, dalam negara Pancasila, Islam dapat hidup dan berkembang, bahkan bila diperlukan. Demikian pula, konsep Pancasila akan menjadi lebih jelas ketika orang mengamalkan agamanya masing-masing. Islam dan Pancasila sering dipertentangkan dan berkonflik dan keduanya sering dipandang sebagai dua kutub ideologi yang berlawanan.
Oleh karena itu, meskipun negara ini tidak berdasarkan agama, ia ingin masyarakatnya untuk menjalankan agamanya masing-masing. Sebagai negara yang mengaku menganut Pancasila, harus selalu berusaha untuk mengamalkan agamanya dengan sebaik-baiknya. Berdasarkan pandangan tersebut, Pancasila dan Islam tidak perlu dipertentangkan, apalagi diposisikan sebagai dua hal yang bertolak belakang atau berlawanan.
Dalam kajian Islam menjadi konsep yang utuh sehingga sering menimbulkan perdebatan ideologis filosofis mengenai negara. Perdebatan antara dua kutub ideologis tersebut tidak berhenti di tingkat negara, tetapi juga muncul di tingkat mereka yang meyakini konsep Pancasila sebagai konsep yang definitif dan bulat, dan yang lainnya, kutub konkret, adalah kutub yang memperjuangkan konsep tersebut. Islam sebagai konsep yang harus ditempatkan dan diperjuangkan sebagai landasan filosofis negara.
Hubungan Pancasila dan Agama dalam Negara Kesatuan Rupublik Indonesia dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa negara Indonesia bukan negara yang berdasarkan suatu agama tertentu, dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara. Pancasila dengan hukum-hukum positifnya pada dasarnya sudah sesuai dengan ajaran agama Islam, melalui membangun masyarakat madani, lewat jalur kultural di harapkan pada suatu saat hukum positif yang bernafaskan Islam dapat diterima oleh masyarakatIslam dan masyarakat di luar Islam.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
Pancasila sebagai visi hidup nasional berakar pada keyakinan bahwa alam semesta dan isinya sebagai satu kesatuan yang serasi adalah hasil ciptaan Tuhan. Manusia adalah salah satu ciptaan Tuhan dan akan kembali kepada-Nya. Karena ia bertakwa dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah kewajiban manusia sebagai makhluknya.
Dalam kesatuan ini, orang-orang ditakdirkan untuk memiliki kepribadian yang berbeda satu sama lain. Semua kepribadian yang berbeda ini mewakili kesatuan perbedaan dalam lambang negara Republik Indonesia, yang esensinya terbentuk dalam semboyan: "Bhinneka Tunggal Ika".
Semboyan tersebut memberikan pedoman bagi manusia dalam bermasyarakat, yang artinya untuk mempertahankan eksistensinya sebagai masyarakat manusia, masyarakat manusia harus mengakui dan menghormati perbedaan yang ada. Disini akan dibahas tentang hubungan sila sila Pancasila dengan Agama Islam.
Sila Pertama " Ketuhanan Yang Maha Esa "
Banyak kalangan yang menghendaki agama mayoritas Islam menjadi dasar negara, tetapi hal itu ditentang oleh kelompok lain yang menilai bahwa ada hak-hak pemeluk agama lain yang minoritas. Sila pertama ini menjamin hak-hak pemeluk agama lain, sejauh agama itu diakui oleh negara. Membangun Indonesia merdeka bukan berdasar atas kesamaan keagamaan, tetapi berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang menganugerahi bangsa Indonesia dengan kemerdekaan. Tuhan dalam agama Islam adalah Esa, tidak ada yang menandingi ataupun menyekutui-Nya. Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa meskipun Indonesia bukan negara agama, tetapi agama merupakan nilai luhur yang dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan negara.
Sila Kedua " Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab "