Media sosial hari ini. Di Indonesia sendiri sebenarnya merayakan Maulid Nabi ikut dalam bentuk tradisi tertentu cukup lumrah, karena banyak masyarakat Indonesia yang berafiliasi dengan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama, baik secara kultural maupun struktural, yang merupakan ormas terbesar di Indonesia yang membolehkan bahkan mengamalkan tradisi memperingati Maulid Nabi. Namun di Indonesia sendiri, tidak hanya NU, ada ormas lain yang cenderung menolak kebiasaan warga NU.
Debat adalah beberapa hal yang terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan banyak perdebatan yang berulang setiap tahunnya, setiap tanggal atau bulan tertentu tiba. salah satunya adalah perdebatan tentang Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
Maulid dalam dunia Islam didefinisikan sebagai: Ulang tahun. Tanggal 12 Rabiul Awal diperhitungkan oleh sebagian besar umat Islam sebagai tanggal lahir Nabi, dan di Indonesia sendiri tanggal tersebut 'diperingati' dengan berbagai cara, bahkan dengan perdebatan yang semakin sengit dengan adanya media sosial. hari ini.
Di Indonesia sendiri sebenarnya merayakan Maulid dalam suatu tradisi tertentu merupakan hal yang lumrah, karena banyak masyarakat Indonesia yang berafiliasi dengan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama, baik secara kultural maupun struktural, yang merupakan ormas terbesar di Indonesia yang mengizinkan dan bahkan mempraktekkan tradisi merayakan Maulid Nabi. Namun di Indonesia sendiri, tidak hanya NU, ada ormas lain yang cenderung menolak kebiasaan warga NU.
Kedua kelompok yang mendukung dan menolak tradisi maulid, semuanya memiliki argumentasi untuk menguatkan pendapatnya. Misalnya, Sa'id bin Ali al-Qahthani, salah seorang ulama dari Saudi yang pendapatnya biasanya menolak tradisi Maulid, mengatakan:
"Perayaan Maulid adalah bid'ah buatan manusia dalam agama. Di mana Tuhan tidak pernah menurunkannya. ajaran tentang hal itu. Karena Nabi tidak pernah menetapkannya dalam kata-kata, perbuatan atau taqrirnya.”
Isnan Anshory, penulis buku Pro dan Kontra Maulid Nabi, mengatakan bahwa mereka yang menolak tradisi merayakan Maulid Nabi juga berpendapat bahwa perayaan ini adalah ibadah, sedangkan hukum pertama ibadah adalah haram (tawqif). , yang membutuhkan argumentasi khusus tentang ibadah jika akan dilaksanakan .
Sedangkan perayaan Maulid Nabi tidak memiliki dalil dari Al-Qur'an atau Nabi tentang kebolehannya. Maka perayaan Maulid ini boleh jadi merupakan hal yang baru, sedangkan Nabi bersabda dalam haditsnya “...mundurlah dari hal-hal yang baru, karena setiap hal yang baru bisa jadi bid'ah, dan setiap bid'ah bisa jadi sesat." (HR Abu Dawud) )"
Kemudian kelompok pendukung perayaan Maulid tidak tinggal diam, mereka juga banyak berargumentasi untuk menguatkan pendapatnya. misalnya seperti yang dikatakan oleh Abu al-Hasanain Al-Hasyimi al-Makki yang mengatakan bahwa: “Dan kaum muslimin tidak menganggap perayaan maulid sebagai suatu ibadah. Dimana bagi yang merayakannya hanya menganggapnya sebagai kebiasaan belaka. niat untuk taqarrub kepada Allah, dan tidak ada larangan atasnya.”
Sedangkan dalam hal bid'ah, sesuai dengan kelompok yang mendukung perayaan Maulid itu sendiri, mengakui bahwa perayaan Maulid bisa jadi adalah bid'ah. Hanya saja bagi mereka pengertian bid'ah sendiri terbagi menjadi dua. misalnya seperti yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi yang mengatakan bahwa ada bid'ah yang Hasanah dan Qabihah.
Ia mencontohkan hasanah bid'ah seperti menambahkan harakat pada Al-Qur'an. Imam Izuddin bin Abdissalam bahkan mengatakan bahwa bid'ah itu terbagi menjadi 5: bid'ah wajib, muharromah bid'ah, mandubah bid'ah, makruhah bid'ah, mubahah bid'ah. Dan masih banyak ulama lain yang menganut ajaran sesat ini.