Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sekitar 135 orang pelaku UMKM.Program ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM di Dusun Watu Ulo tentang pentingnya memiliki sertifikat halal sehingga pelaku UMKM dapat memberikan jaminan mutu produk halal dan memberi kepuasan kepuasan pada konsumen.
Bapak Didik Fermansah M.Pd selaku penanggung jawab acara dan narasumber dari pihak penyuluh agama islam menjelaskan tentang sertifikasi halal dan pentingnya memiliki sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain sosialisasi kami juga melakukan pendataan UMKM dan pendampingan proses mendapatkan sertifikat halal kepada UMKM yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk self declare (gratis/tanpa biaya). Dalam proses pendampingan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan peraturan pada keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022.
Setelah pemaparan materi dari narasumber para pelaku UMKM yang hadir di acara tersebut diarahkan untuk mengisi form pengajuan sertifikasi halal yang dibantu oleh mahasiswa KKN Kolaborasi Kelompok 032 untuk dilakukan pendataan.
Diharapkan dengan diselenggarakan program tersebut para pelaku UMKM di Dusun Watu Ulo dapat memahami prosedur pembuatan sertifikat halal dan mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat, serta meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM tentang pentingnya memiliki sertifikat halal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H