Lihat ke Halaman Asli

Mengurangi Pajak Terutang: Solusi Praktis bagi UMKM melalui Perencanaan Pajak

Diperbarui: 5 Desember 2024   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

(Jakarta), 26 November 2024 -Pajakind X Himpi Tax Center  mengadakan Webinar Edukasi Perpajakan yang bertema:

"Optimalisasi Perencanaan Pajak bagi UMKM untuk Meminimalisir Pajak Terutang"

 

UMKM di Indonesia sering menghadapi kesulitan dalam mengelola kewajiban pajak mereka karena beberapa faktor yang saling berkaitan. Salah satu masalah utama adalah rendahnya literasi pajak di kalangan pelaku UMKM. Banyak pengusaha kecil tidak memahami aturan pajak yang berlaku dan bagaimana cara menghitung atau melaporkan kewajiban pajak mereka dengan benar. Sebagian besar UMKM juga kesulitan dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan pajak, yang menyebabkan mereka tidak tahu berapa pajak yang harus dibayar atau bahkan terlambat dalam membayar pajak. Selain itu, UMKM sering kali beroperasi secara informal dengan transaksi yang didominasi pembayaran tunai, sehingga sulit untuk mendapatkan data yang akurat dan memadai untuk penghitungan pajak.

Kendala lain yang dihadapi oleh UMKM adalah kompleksitas dalam administrasi pajak. Meskipun ada kebijakan untuk menyederhanakan tarif pajak bagi UMKM, seperti tarif PPh final 0,5% dari omzet, banyak pelaku usaha yang merasa terbebani dengan prosedur administrasi yang rumit, terutama dalam penggunaan sistem perpajakan digital. Terlebih lagi, kurangnya pendampingan atau dukungan dari pihak yang berkompeten seringkali membuat pelaku UMKM merasa bingung dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Kurangnya informasi mengenai insentif pajak dan kebijakan yang menguntungkan juga menjadi hambatan, karena banyak UMKM yang tidak menyadari adanya peluang untuk mengurangi pajak terutang melalui berbagai insentif yang tersedia.

Perencanaan pajak yang baik dapat membantu UMKM meminimalkan pajak terutang secara legal dan efisien. Dengan memiliki strategi perencanaan pajak yang tepat, UMKM dapat mengidentifikasi berbagai potensi penghematan pajak, seperti memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, memilih skema pajak yang paling menguntungkan, dan mengatur pengeluaran dengan cara yang dapat mengurangi kewajiban pajak. Misalnya, dengan memanfaatkan tarif PPh final yang lebih rendah, pelaku UMKM dapat mengurangi beban pajak mereka. Selain itu, perencanaan pajak yang baik juga mencakup penyusunan laporan keuangan yang akurat, yang tidak hanya mempermudah perhitungan pajak tetapi juga membantu dalam menghadapi pemeriksaan pajak jika diperlukan. Oleh karena itu, UMKM perlu mendapatkan edukasi yang lebih baik mengenai cara-cara merencanakan pajak dengan benar, yang akan membantu mereka memenuhi kewajiban pajak tanpa membebani usaha mereka secara berlebihan.

Apakah ada  solusi yang dapat diterapkan oleh UMKM untuk mengurangi pajak terutang tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku?

Ya,UMKM dapat menerapkan beberapa solusi praktis untuk mengurangi pajak terutang tanpa melanggar peraturan perpajakan.

  •  Memanfaatkan insentif pajak yang telah disediakan pemerintah, seperti tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Insentif ini dirancang untuk meringankan beban pajak bagi UMKM yang memiliki omzet tahunan kurang dari Rp4,8 miliar.
  • UMKM perlu melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sesuai standar. Dengan laporan keuangan yang rapi, pelaku usaha dapat mengidentifikasi pengeluaran yang dapat diklaim sebagai pengurang pajak, seperti biaya operasional dan penyusutan aset. Hal ini membantu menghitung pajak dengan benar dan menghindari kesalahan yang dapat memicu sanksi.
  • Memanfaatkan aplikasi perpajakan seperti M-Pajak dapat mempermudah penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Digitalisasi ini juga mengurangi risiko kesalahan administratif dan keterlambatan.
  • UMKM juga dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau memanfaatkan layanan pendampingan yang disediakan pemerintah atau lembaga swasta. Konsultasi ini membantu pelaku usaha memahami aturan perpajakan dan strategi untuk meminimalkan kewajiban secara legal. Serta meningkatkan literasi perpajakan melalui pelatihan atau seminar tentang pajak, sehingga pelaku UMKM lebih sadar dan terampil dalam mengelola pajak mereka.

Bagaimana Peran Pemerintah dan Penyedia Jasa Keuangan dalam Mendukung Perencanaan Pajak UMKM?

Pemerintah dan penyedia jasa keuangan dapat memainkan peran strategis dalam membantu UMKM memahami dan menerapkan perencanaan pajak yang lebih baik. Salah satu langkah penting adalah memberikan edukasi dan literasi pajak secara masif. Pemerintah dapat mengadakan pelatihan, seminar, dan kampanye publik tentang pentingnya pajak dan cara menghitungnya. Penyedia jasa keuangan juga dapat berkolaborasi untuk menyediakan modul pelatihan terkait pengelolaan keuangan dan pajak.

Simplifikasi administrasi perpajakan juga sangat diperlukan. Pemerintah dapat terus menyempurnakan sistem digital, seperti aplikasi pajak yang lebih mudah digunakan oleh UMKM. Dengan cara ini, pelaku usaha dapat menghitung dan membayar pajak tanpa kesulitan teknis yang berarti. Selain itu, penyedia jasa keuangan dapat mengembangkan fitur dalam aplikasi keuangan mereka untuk membantu UMKM mencatat transaksi dan menghitung pajak secara otomatis.Pendampingan langsung juga merupakan langkah yang efektif. Pemerintah atau lembaga keuangan dapat menyediakan layanan konsultasi gratis atau program pendampingan untuk membantu UMKM menyusun laporan keuangan dan memahami kebijakan perpajakan yang relevan. Selain itu, insentif pajak tambahan, seperti pembebasan pajak untuk usaha baru atau penghapusan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang terlambat mendaftar sebagai wajib pajak, dapat diberikan untuk mendorong partisipasi mereka dalam ekosistem pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline