Halo temen2, dikutip dari liputan6.com, BARESKRIM mencatat ada 1,617 kasus penipuan online di tahun 2019 dan 649 kasus dari Januari - September tahun 2020. Tidak heran jika terkadang ada perasaan ragu dengan penjual, takut tertipu dan sebagainya. Sekarang Anda gak perlu ragu lagi masalah ini, Anda bisa cek rekening di situs kredibel.co.id atau cekrekening.id. Khusus kredibel.co.id, Andabisa cek nomor telepon juga.
Tapi, bagaimana jika kita sudah terlanjur menjadi korban penipuan? Apa yang harus kita lakukan? Jangan khawatir, saya bongkar solusinya.
1.) Datang ke Kantor Cabang Bank Terdekat
Sesuaikan dengan bank yang Anda gunakan.
2.) Serahkan Bukti transfer ke CS Bank
Bukti transfer bisa struk/sms/internet banking.
3.) Ceritakan Kronologi
Kronologi harus runut, jelas, dan benar.
4.) Pihak Bank Menghubungi Penipu
Dengan cara melacak nomor rekening penipu dari bukti transfer.
5.) Nomor Rekening Dibekukan
Pihak bank akan membekukan rekening penipu.
6.) Mediasi
Di tahap ini pihak bank akan menghubungkan penipu dengan korban.
Bagaimana Jika Mediasi Tidak Berhasil dan Penipu Tidak Mau Mengembalikan Uang Kita?
1.) Bekerjasama dengan Pihak Kepolisan
Jika mediasi tidak berhasil, pihak bank bekerjasama dengan pihak kepolisian, penipu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
2.) Penangkapan Pelaku Penipuan
Penipu akan dimintai keterangan dan diharuskan mengembalikan uang kepada korban.