Lihat ke Halaman Asli

OPINI Banyaknya Pelecehan Seksual Di Kampus Pada Era Saat Ini

Diperbarui: 4 Desember 2023   15:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja, termasuk kampus. Padahal, kampus yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi mahasiswa belajar dan memberikan kontribusinya di dunia akademis justru menjadi salah satu tempat maraknya aksi kekerasan seksual.

          Pelecehan seksual tidak pandang bulu, terlepas dari siapa yang berisiko menjadi korban dan siapa pelakunya. Pelecehan dan kekerasan seksual, yang dikutuk dari semua pihak, tidak hanya terjadi di daerah rawan, tetapi juga sering terjadi di lembaga pendidikan yang menuntut nilai kemanusiaan dan kesopanan.

          Pelecehan seksual banyak terjadi di kampus terutama terhadap perempuan, dan pelakunya adalah orang yang di kampus itu sendiri. Kebanyakan korban kekerasan seksual atau tidak berani melapor ke pihak berwajib. Apalagi korban yang megalami kekerasan seksual tidak berani berbicara karena ada tidak aturan yang mengikat untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus dan banyak korban kekerasan seksual di ancam oleh belaku agar tidak membuka mulut dengan begitu korban tidak berani memberi tahu orang lain.

          Survei yang dilakukan oleh Ditjen Diktiristek pada 2020 mencatat 77% dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus dan 63% persen diantaranya memilih untuk tidak melaporkan tindak kekerasan seksual yang mereka ketahui. Hal ini menjadikan bahwa kasus pelecehan di lingkungan kampus merupakan pemasalahan yang sangat besar dan harus segera dituntaskan. Dikarenakan kasus pelecehan di perguruan tinggi ini marak terjadi, namun hanya segelintir korban yang berani untuk speak up mengenai kejadian tersebut.

          Pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual

          Pelecehan seksual merupakan perilaku menyimpang, para pelaku harus benar-benar diberi hukuman yang jera agar tidak ada lagi korban baru lainnya. Karena dari perilaku tersebut dapat membuat korban mengalami dampak yang buruk baik secara fisik maupun psikis. Dalam hal ini, dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Diharapkan dapat terealisasi dengan baik sehingga tidak ada lagi kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi, dan dapat sangat membantu para korban kekerasan seksual yang terjadi di kampus.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline