Pada Hari ini 10 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Palembang Mengelar Agenda putusan Kasus Pemerkosaan dan pembunuhan Terhadap Anak di bawah umur yakni AA ( 13 tahun ) seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Kota Palembang.
4 Terdakwa yakni IS ( 16 ) ,MZ ( 13 ),NS ( 12 ) dan AS ( 12 ) yang merupakan para pelaku Terhadap siswi SMP hari ini mendengar putusan Pengadilan Negeri Palembang ,Berikut masing - masing vonis ke empat pelaku tersebut .
IS ( 16 ) sebagai otak pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap AA ( 13 ) mendapatkan vonis hukuman 10 Tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Palembang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim eduaward
Dalam amar nya ketua majelis Hakim menyatakan sebagai berikut " kedua menjatuhkan pidana Terhadap anak berhadapan dengan hukum IS berupa pidana 10 Tahun dan memerintahkan anak berhadapan dengan hukum IS untuk mengikuti pelatihan kerja Dinas sosial Kota Palembang selama 1 tahun.
Menetapkan masa penangkapan, penahanan dikurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan.memerintahkan anak berhadapan dengan hukum tetap berada di tahanan".ujar hakim ketua .
Sementara 3 pelaku MZ ( 13), As (12 ),NS (12 )
Masing masing di vonis untuk mengikuti pendidikan formal pelatihan di LPKS Darmapala Indralaya.
Atas vonis tersebut Tim kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir dulu .
Sumber : Tribun Sumsel, Sumsel Pers .Com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H