Lihat ke Halaman Asli

Ilham Veriandi

Seorang Mahasiswa Hukum IBA

Vonis Putusan Para Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Kuburan Cino Palembang

Diperbarui: 10 Oktober 2024   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : Serambi News 

Pada Hari ini 10 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Palembang Mengelar Agenda putusan Kasus Pemerkosaan dan pembunuhan Terhadap Anak di bawah umur yakni AA ( 13 tahun ) seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Kota Palembang.

4 Terdakwa yakni IS ( 16 ) ,MZ ( 13 ),NS ( 12 ) dan AS ( 12 ) yang merupakan para pelaku Terhadap siswi SMP hari ini mendengar putusan Pengadilan Negeri Palembang ,Berikut masing - masing vonis  ke empat pelaku tersebut .

IS ( 16 ) sebagai otak pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap AA ( 13 ) mendapatkan vonis hukuman 10 Tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Palembang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim eduaward 

Dalam amar nya ketua majelis Hakim menyatakan sebagai berikut " kedua menjatuhkan pidana Terhadap anak berhadapan dengan hukum IS berupa pidana 10 Tahun dan memerintahkan anak berhadapan dengan hukum IS untuk mengikuti pelatihan kerja Dinas sosial Kota Palembang selama 1 tahun. 

Menetapkan masa penangkapan, penahanan dikurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan.memerintahkan anak berhadapan dengan hukum tetap berada di tahanan".ujar hakim ketua .

Sementara 3 pelaku MZ ( 13), As (12 ),NS (12 )

Masing masing di vonis untuk mengikuti pendidikan formal pelatihan di LPKS Darmapala Indralaya.

Atas vonis tersebut Tim kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir dulu .

Sumber  : Tribun Sumsel, Sumsel Pers .Com 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline