Undang undang cipta kerja yang di sahkan pada tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Presiden Jokowi menyatakan bahwa uu cipta kerja tetap berlaku sebagai mana mestinya.
Hal ini tentu menjadikan keputusan yang bersifat simpang siur dan menyesatkan bagi para buruh. Pasalnya uu cipta kerja sudah di nilai cacat secara formil dan juga isinya banyak merugikan bagi buruh.
Diketahui bahwa mulai dari tahun 2020 sudah banyak sekali perusahaan yang mulai menerapkan uu cipta kerja ini atau sering di sebut omnibus law yang salah satunya ialah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak bahkan tanpa uang pesangon, hal ini tentu saja menjadikan musibah bagi para buruh dan sangat merugikan.
Perserikatan Buruh Indonesia tetap berjuang untuk menyuarakan keadilan, agar pemerintah mau menerapkan keputusan yang sudah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, karena jika keputusan yang telah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak dilaksanakan artinya uu Cipta Kerja ini sudah sangat cacat formil dan juga menyesatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H