Keadilan bermula dari kebebasan, untuk menjadi adil, manusia harus bebas. Kebebasan yang dilancarkan oleh manusia tertentu akan berdampak posistif dan linear dengan kebebasan yang dimiliki oleh manusia lainnya.
Kebebasan yang secara individu dapat membentuk kebebasan kolektif adalah dengan melakukannya secara tepat (tidak ada gesekan di dalamnya).
Dasar kebebasan adalah pembentuk manusia sejati dengannya tidak menyebabkan benturan terhadap kebebasan dari manusia manapun. Kebebasan melahirkan bentuk dari sesuatu yang tidak dibatasi artinya untuk menjadi bebas, manusia tidak mendapatkan keterbatasan.
Kebebasan yang dilakukan oleh sesorang untuk dianggap secara konsisten tetap bebas adalah dengan tidak mendapat batasan, sehingga sekalipun seseorang lainnya hadir dengan kebebasannya akan tidak menjadi batasan diantara keduanya.
Hal yang sama tidak mungkin menjadi berbeda walau dari arah yang berbeda (dalam konteks perihalnya bukan arahnya, arah dianggap tidak memiliki andil merubah maknanya).
Keadaan yang bebas pada dasarnya sudah mewujudkan keadilan. Kondisi kesamaan kebebasan diantara individu-individu dalam masyarakat menunjukan adanya wilayah kesetaraan sebagai embrio dari berkembangnya keadilan hingga mencakup wilayah kepemilikan (privat) dan kebersamaan (publik).
Ketika seseorang dengan kebebasannya menginginkan sesuatu untuk dimiliki,sesorang tersebut akan dianggap berbenturan dengan kehendak bebas dari individu lainnya yang juga melakukan upaya yang sama.
Perebutan, seperti halnya kompetisi, menunjukan suatu perjuangan dalam menggapai hasrat kebebasan namun pada saat yang bersamaan kebebasannya terhalangi oleh prilaku mereka sendiri yang disebut dengan perebutan tersebut.
Pada kondisi itu tidak memungkinkan kebebasan dianggap konsisten berjalan, dengannya walaupun hasil dari perebutan itu menghasilkan hasil yang setara, akan sulit dianggap berasal dari kebebasan.
Berhentinya kebebasan itu menyebabkan keadilan yang sekilas kelihatan jelas merupakan kondisi yang tidak stabil, artinya secara mendasar kesetaraan itu rapuh karena syarat dengan kecurangan.
Seseorang yang bebas cenderung menggunakannya secara sembarang sehingga jika mengena kepada mereka yang lemah akan menyebabkan mereka yang lemah akan terbatasi (hilang kebebasan). Kondisi yang tidak stabil itu kurang lebih dipicu oleh permasalahan benturan kebebasan yang tidak berimbang tersebut.