Lihat ke Halaman Asli

Dua Pelaku Kejahatan Bermodus Gembos Ban Diamankan

Diperbarui: 4 November 2015   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MEDAN[caption caption="Ipda Martua Manik SH MH, Dekcil, Vatrika dan Iptu Jonathan SH"][/caption]

Dua bandit jalanan yang kerap melakukan kejahatan di jalanan terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Dari data yang dirangkum pada Minggu (1/11) sekira pukul 10.00 WIB, diketahui masing-masing bernama Vatrika Munawarah (42) warga Perumahan Gading Mas II Blok G-VI No 8, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Muliadi (42) warga Jalan Persamaan Gang Rahmat, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Salah seorang korbannya bernama Arnold Boike Simorangkir (30) warga Jalan AH Nasution No 104, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dengan nomor : LP/1825/K/X/2015/SPKT/Sek Delta, pada Kamis (22/10) lalu melaporkan ke Mapolsek Delitua atas kehilangan 2 tas sandang, 1 hape Samsung, 1 hape Nokia, 1 hape blackberry, uang Rp 600 ribu. TKP di Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Kecamatan Medan Johor.

Kronologis kejadian pada pukul 16.30 WIB, DS (buron) melakukan pencarian korban kejahatan. Melihat Arnold mengendarai mobil sendiri, DS mendekat dan menancapkan paku pada ban. Begitu melewati lampu merah, mobil jenis Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1970 IO yang digunakan korban langsung tak stabil. DS yang sudah selesai dengan tugasnya pergi menunggu temannya beraksi. Ketika Arnold mengganti ban belakang kirinya dengan ban serap, giliran Vatrika dan Muliadi beraksi. Sesaat setelahnya barang berharga dalam mobil raib.

Berbekal keterangan yang diberikan korban, di hari yang sama polisi melakukan penyisiran area. Dan melihat gelagat yang mencurigakan terhadap dua orang yang berboncengan menggunakan kereta, petugas mencoba memintai identitas keduanya. Tahu kalau mereka sedang menjadi incaran polisi, Dekcil nama akrab Muliadi, memacu kendaraannya untuk mengelak dari petugas.

Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri SIK, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Jonathan SH, dan Panit I Reskrim, Ipda Martua Manik SH MH, dalam keterangan persnya memberitahukan bahwa terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan dua resedivis tersebut, "Atas laporan korban, kami melakukan cek TKP dan mencurigai dua orang. Ketika hendak anggota memintai identitas keduanya, mereka lari. Kita kejar dan berhasil diamankan," terang Daniel.

Lanjut Daniel menjelaskan modus keduanya, "Kejahatan gembos ban, aksinya kebanyakan di persimpangan lampu merah dengan cara menggembosi ban kendaraan roda empat lalu begitu supir turun mengganti ban, mereka (Vatrika dan Muliadi) ini sebagai eksekutor barang. Sedangkan yang melakukan penggembosan ban berinisial DS masih kita buru," ungkap Daniel.

Dekcil merupakan resedivis kejahatan serupa yang baru saja menghirup udara bebas sejak bulan september lalu. Sedangkan Vatrika mengaku belum pernah menjadi penghuni penjara sebelumnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam aksi ini adalah 1 kereta jenis Honda Beat dengan nomor polisi BK 2808 XA, 2 tas sandang, 1 hape Samsung, 1 hape Nokia, 1 hape blackberry dan uang Rp 600 ribu.

"Mereka sudah teridentifikasi sebagai pelaku 6 kejahatan serupa dengan 5 wilkum Polsek Delitua dan 1 wilkum Polsek Sunggal. Keduanya kita kenakan KUHPidana pasal 363, dengan ancaman lima tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Siantar itu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline