Lihat ke Halaman Asli

Enam Orang Diamankan Pesta Sabu 1 Oknum TNI, 1 Mantan TNI, 1 PNS dan 3 Warga

Diperbarui: 6 Oktober 2015   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Photo dari kiri : Ipda Martua Manik, AKP Daniel Marunduri dan Iptu Jonathan"][/caption]MEDAN-Narkoba memang harus dimusuhi oleh masyarakat. Mengonsumsinya dapat merusak pikiran dan mental. Untuk itu pihak kepolisian gencar melakukan aksi razia yang terindikasi narkoba. Baik itu penggunaan atau pengedaran. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 6 pelaku pesta narkoba. Dari data yang dihimpun pada Selasa (6/10) siang diketahui bahwa telah diamankan keenam pelaku pesta narkoba.

Petugas kepolisian yang mendapat informasi bahwa sebuah rumah yang terletak di Jalan Karya Bakti, Gang Waru No. 61B, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, sering dijadikan tempat transaksi ataupun tempat pengguna narkoba. Atas informasi itu dilakukanlah penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya. Dibentuklah tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Jonathan.

Setelah mengintai tempat yang dimaksud ternyata petugas melihat tempat yang dimaksud sering dimasuki oleh orang silih berganti. Tak mau kehilangan buruannya beserta barang bukti, tim reskrim menggrebek lokasi pada Jumat (2/10) sekira pukul 21.30 WIB. Sebanyak 6 orang yang berada di dalamnya tak berkutik ketika polisi memaksa mereka untuk diam.

Di Tempat Kejadian Perkara, polisi mengamankan Dedy Afriandi, Isnardi, Halimuddin Nasution, Rudi Hermansyah, Muhammad Paris dan Pelda BK, saat mengonsumsi pesta sabu.

Saat digeledah, petugas juga menemukan 1 klip besar berisi 4 plastik klip kecil berisi sabu sabu seberat 3,02 gram, 2 timbangan elektrik, 5 bong, 4 mancis, 5 pipa lengkap dengan karet kompeng, 7 skop plastik, sangkur, air soft gun dan puluhan plastik klip kosong dari rumah tersebut. Selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Delitua guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan ternyata dari keenam tersangka, Dedy Afriandi merupakan oknum PNS Dinas Bina Marga Pemko Medan. Sementara, salah satunya lagi berinisial, Pelda BK, merupakan oknum TNI yang bertugas di Sumatera Barat, serta Rudi Hermansyah merupakan mantan anggota TNI yang telah disersi dari kesatuan atas kasus yang sama.

Pihak kepolisian setempat melalui Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri Sik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH mengatakan keenam penyabu tersebut ditangkap setelah Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa rumah yang terletak di Jalan Karya Bakti Gang Waru No 61, Medan Johor sering digunakan menjadi tempat transaksi narkoba.

"Begitu mendapat informasi tersebut, kita langsung tindaklanjuti. Saat dilakukan penggerebekan, keenam tersangka ditemukan sedang melakukan pesta sabu dan langsung ditangkap," kata kapolsek AKP Daniel Marunduri.

"Lima tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, salah satu tersangka, Pelda BK, telah diamankan ke Denpom I/5 Bukit Barisan," tandas Daniel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline