Lihat ke Halaman Asli

Pengedar Sabu Diamankan

Diperbarui: 24 September 2015   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari Kiri : Ipda Martua Manik, Kedua Tersangka dan Iptu Jonathan

MEDAN

Perjalanan salah seorang pengedar sabu di kawasan Titi Kuning harus terhenti karena telah mengisi salah satu ruang tahanan Mapolsek Delitua pada Jumat (18/9) malam.

Peristiwa ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas kepolisian, bahwa pengedar narkoba jenis sabu sudah beraktifitas di Jl Karya XIV, Kel Pangkalan Mahsyur, Kec Medan Johor. Berbekal itu pihak kepolisian melakukan investigasi ke lapangan. Pihak kepolisian melalui Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri, pada awak media mengatakan bahwa peredaran narkoba bisa merusak generasi muda sehingga akan dilakukan tindakan penindakan, "Peredaran narkoba bisa merusak generasi muda, sehingga kami lakukan penyisiran wilayah yang menjadi sarang narkoba," terang Daniel di ruang kerjanya pada Sabtu (19/9) siang.

Lanjutnya menjelaskan bahwa pihak petugas kepolisian menyisir ke wilayah yang diduga tempat beredarnya narkoba tersebut. Tim Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Jonathan langsung menuju ke Jl Karya 14 dan menangkap Dedi Tanjung (26) warga Jl M Basir No 7 C, Kel Pangkalan Mahsyur, Kec Medan Johor, sekira pukul 23.45 WIB. "Dari tangan tersangka kita amankan 5 bungkus sabu siap edar, biasanya dijual Rp 100 ribu perpaketnya, 4 bungkus sabu yang telah kosong dan sebuah pipet untuk menghisap sabu," terang Jonathan di pelataran kantor.

Untuk pengembangan pihak kepolisian akan memburu pihak lain yang terkait dengan Dedi. Saat diwawancarai mengapa dirinya nekat menjual barang haram tersebut, "Payah nyari kerja bang, gak ada lagi kerjaku ya kujualkan aja," terang Dedi. Ketika ditanya lebih lanjut darimana dia mendapat narkoba tersebut dirinya bungkam, "Enggak tahu bang," jawabnya singkat.

"Untuk tersangka kita kenakan pasal 114 subs pasal 112, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tandas Jonathan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline