Krisis identitas yang dialami oleh anak muda di Indonesia menjadi sebuah masalah yang cukup besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Pada dasarnya, menurut Koento Wibisono (2018) identitas nasional (national identity) merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri khas dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya. Sehingga identitas nasional merupakan suatu tanda khusus yang dimiliki sebuah negara untuk membedakannya dengan negara lain, ciri khas tersebut dibentuk dari kebudayaan yang di dalamnya mencakup bahasa, kepercayaan, teritorial dan faktor lain. Dengan demikian, pemahaman mengenai tujuan dari jati diri bangsa tersebut sudah seharusnya dimengerti oleh masyarakat khususnya kalangan anak muda yang merupakan tulang punggung sebuah bangsa. Lunturnya nilai- nilai kebangsaan yang menjadi identitas nasional dewasa ini menjadi sebuah hal yang tidak bisa dipungkiri lagi, modernisasi yang terjadi di dunia menyebabkan arus globalisasi semakin cepat sehingga ini menjadi sebuah faktor yang menyebabkan mulai lunturnya nilai-nilai tersebut. Sebagai contoh pengaruh westernisasi yang masuk ke Indonesia membuat banyak kebudayaan nasional yang mulai tergantikan oleh gaya hidup dan budaya ke barat-baratan, tentu dalam hal ini sangat miris sebab sasaran dari proses tersebut merupakan generasi muda. Untuk itu, Pendidikan kewarganegaraan dirasa cukup penting untuk memupuk kembali nilai-nilai kebangsaan dalam jiwa generasi muda sebagai upaya membangun kembali jati diri sebuah bangsa melalui proses pendidikan yang berlandaskan Pancasila sehingga dapat membangun sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara yang sebagaimana dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Identitas nasional yang berarti sebuah karakteristik atau jati diri sebuah bangsa yang membedakannya dari bangsa lain, menurut Muhammad Erwin (2018) identitas nasional adalah sifat khas yang melekat pada suatu bangsa atau yang lebih dikenal dengan kepribadian/karakter suatu bangsa. Selain itu, Kaelan dan Achmad Zubaedi (2018) mengungkapkan bahwa identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Dalam konteks ini identitas nasional dari bangsa Indonesia adalah seperangkat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang perwujudan dari nilai- nilai luhur berbangsa dan bernegara serta didalamnya juga mengandung konsep berketuhanan dan kemanusiaan serta segala aspek kehidupan yang sejak dahulu sudah melekat dalam jiwa bangsa Indonesia.
Menurut Rahayu (2007) unsur-unsur yang membentuk indentitas nasional diantaranya adalah suku bangsa, agama, bahasa, budaya nasional, dan wilayah Nusantara. Pancasila sebagai sebuah ideologi negara berkedudukan sebagai identitas fundamental bangsa Indonesia yang didukung dengan instrumen-instrumen lain seperti UUD 1945 sebagai identitas instrumental, sedangkan suku, bangsa, agama dan budaya adalah identitas alamiah yang sudah menjadi bawaan dari setiap bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H