Lihat ke Halaman Asli

Memahami PPN atas Royalti: Panduan Lengkap dari Penyerahan Sampai Pelaporan

Diperbarui: 24 Juli 2023   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pixabay

Dalam industri kreatif, hak cipta dan royalti adalah dua hal yang sangat penting bagi para penulis, musisi, pembuat konten, dan seniman lainnya. Royalti adalah pendapatan yang diperoleh dari hak-hak intelektual, seperti royalti dari penjualan buku, lagu, atau karya seni lainnya. Namun, ada satu aspek yang perlu diperhatikan dengan serius oleh para kreator, yaitu PPN atas royalti. Apa itu PPN atas royalti? Siapa yang dikenakan? Bagaimana cara penyerahan dan pelaporan atas PPN ini? Dalam artikel ini, kita akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan memberikan panduan lengkap tentang PPN atas royalti, baik untuk transaksi dalam negeri maupun ketika melibatkan transaksi internasional.

Pengertian PPN atas Royalti

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan pada setiap transaksi atau perdagangan produk dan jasa di dalam negeri, yang berlaku bagi wajib pajak baik itu individu, badan usaha, maupun pemerintah. PPN bertujuan untuk mengenakan pajak pada nilai tambah dari suatu produk atau jasa, yaitu selisih antara harga jual dan harga pembelian bahan baku atau komponen yang digunakan untuk membuat produk atau menyediakan jasa.

Jika kita kaitkan dengan pengertian PPN diatas, maka PPN atas royalti dapat diartikan sebagai pungutan yang dikenakan pada para pengusaha yang memanfaatkan hak cipta dalam bidang kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, goodwill, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya.

Ketentuan PPN atas Royalti

Pengenaan PPN atas royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jika dilihat dari pasal 4 ayat 1, PPN atas royalti masuk ke dalam dua kategori yakni penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pengenaan PPN atas royalti di dalam Daerah Pabean dilakukan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Dirjen Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik melalui surat permohonan pengukuhan maupun secara jabatan. Pengenaan PPN atas royalti BKP tidak berwujud terjadi pada transaksi BKP yang diserahkan dalam daerah pabean, dan penyerahan BKP tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan usaha. Selain itu, entitas atau individu yang menerima royalti dari penggunaan BKP tidak berwujud dapat dianggap sebagai penerima PPN, dan mereka wajib membayar PPN atas royalti yang diterima dari penggunaan hak-hak tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran tarif PPN atas royalti adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mengikuti tarif PPN yang berlaku umum di Indonesia.

Sedangkan pengenaan PPN atas royalti dari luar Daerah Pabean memiliki ketentuan yang berbeda dengan pengenaan PPN atas royalti di dalam Daerah Pabean. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: Se-147/Pj/2010, kriteria Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean yaitu:

  • BKP Tidak Berwujud tersebut dimiliki oleh Orang Pribadi atau Badan yang berlokasi di luar wilayah pabean.
  • Penggunaan BKP Tidak Berwujud yang berasal dari luar daerah pabean tersebut terjadi di dalam daerah pabean.
  • BKP Tidak Berwujud yang berasal dari luar wilayah pabean tersebut digunakan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

Salah satu BKP Tidak Berwujud yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut contohnya adalah royalti. Sehingga jika semisal terdapat konten kreator yang melakukan cover lagu dari musisi dari luar negeri, maka royalti yang dibayarkan oleh kreator tersebut akan ditambahkan dengan PPN.

Mengacu pada Surat Edaran tersebut besaran tarif PPN yang dikenakan atas royalty adalah sebagai:

  • PPN atas jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, sebesar 10% dari jumlah yang tidak termasuk PPN.
  • PPN atas jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, sebesar 10/110 dari jumlah yang sudah termasuk PPN.
  • Jika tidak ada kontrak tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan, atau jika kontrak tidak menyebutkan dengan jelas bahwa jumlahnya sudah termasuk PPN, maka PPN yang harus dibayar adalah 10% dari jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline