Lihat ke Halaman Asli

elham Rfq

lamajang king

Rekonstruksi Materi Pendidikan Antikorupsi dengan Hukum Islam di Indonesia

Diperbarui: 16 Juni 2021   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Hukum Internasional di kelas Hukum Keluarga Islam 3 Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember menulis jurnal ilmiah di latar belakangi karena melihat kecemasan akademik bahwa pendidikan di Indonesia tidak mulu tentang mendidik secara teoritis bidang formal, akan tetapi beliau menggagas literasi ini guna memperjuangkan moral peserta didik di kalangan mahasiswa khususnya untuk membangun mental kejujuran dalam mengemban amanah bidang birokrasi di suatu pimpinan. Dengan tulisan inilah beliau Dr. H. Nur Solikin mempunyai rekomendasi yang patut diterapkan di kurikulum pendidikan di Indonesia.

            Dalam kajian hukum pun tidak luput secara langsung memberi sumbangsih positif untuk mengenalkan jiwa satria antikorupsi dalam rangka melindungi hukum positif berupa Undang-undang Dasar 1945. Karena melihat situasi perilaku pemegang jabatan yang menggunakan wewenangnya untuk bertindak kapitalis, beliau pun memberikan edukasi tentang wawasan akademik bagaimana bersikap jujur sesuai aturan konstitusional melalui tulisanya.

            Dalam kajian penelitianya beliau banyak memberikan pelajaran berupa tulisan penuh hikmah yang dimana korupsi merupakan perilaku tindak kejahatan yang merusak tatanan kenegaraan dalam kalkulasi keuangan negara pada umunya. Hukum islam pun memandang tindak pidana korupsi merupakan tindak kejahatan (jarimah) yang dalam fiqh jinayah termasuk unsur-unsur yang menyebabkan orang lain menderita kerugian. Bentuk-bentuk korupsi dalam Islam antara lain al-rishwah (mencuri pendapatan), al-khiyanah (khianat) dan al-sariqah (mencuri terang-terangan).

            Beliau menerangkan bahwa korupsi adalah problematika yang bisa merusak dan menghambat kemajuan bangsa yang dampaknya bahkan merusak demokrasi bangsa, supremasi hukum dan merusak sendi ekonomi rakyat. Maka dari itu tidak heran kita sebagai kalangan rakyat sipil yang konsumtif merasakan bertahanya ekonomi dengan biaya tinggi. Hal-hal semacam inilah tidak salah bahwa dua orgnasasi besar di Indonesia menyatakan bahwa korupsi merupakan tindakan dosa besar sejajar dengan kekafiran yang dampak hubunganya bukan hanya secara ilahiyah bahkan sampai mendarat pada hubungan kemanusiaan. Bahkan kalau bisa kita selaraskan dengan kasus narkoba dan terorisme.

            Dalam penelitian beliau juga menyatakan bahwa persimpangan keuangan berupa korupsi ini mayoritas mengalir kepada kepentingan pribadi. Dengan hasil penelitian inilah banyak realitas sosial yang tidak seimbang, meluasnya angka kemiskinan rakyat dan tidak memadainya upah yang diterima oleh pekerja atau buruh. Jika melihat dampak yang luas bahkan bisa merebaknya selera politik akan tujuan kekuasaan, budaya jalan pintas orang dalam dan mempolitisasi agama sebagai jembatan untuk meraih sebuah tujuan finansial. Dengan stigma inilah para pelaku tindak pidana korupsi semakin tumbuh subur dan menantang untuk diberantas.

            Berbicara tentang penanggulangan korupsi dimulai sejak dini, mata kuliah pendidikan anti korupsi merupakan rekomendasi yang bisa diterapkan di lembaga pendidikan yang orientasinya sangat jelas dirasakan untuk bekal calon generasi penerus bangsa. Begitu juga sama perihalnya sesuai yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuanya yang menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional harus berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            Hakikatnya pendidikan bukan hanya sebuah pengajaran, melainkan pendidikan mempunyai fungsi dan tujuanya yakni  fungsi mengembangkan kemampuan secara intelektual dan membentuk watak serta membentuk peradaban bangsa yang luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan orientasi inilah memberikan gambaran bahwa terciptanya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman bertakkwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

            Dalam Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan anti korupsi adalah:

  • Pendidikan diselenggarakan secara secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, budaya dan pluralism bangsa,
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna,
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup ntuk membina dan memberdayakan peserta didik,
  • Pendidikan diselenggarakan dengan keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran,
  • Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budya membaca, menulis dan berhitung bagi seluruh anggota masyarakat,
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui partisipasi dalam penyelenggaraan dan mutupengendalian layanan pendidikan.

Dengan fungsi inilah pendidikan di lembaga akan menjadi terpenuhi dan sarat akan esensi yaitu membentuk karakter peserta didik. Jika karakter ini melekat pada watak peserta didik maka akan menjadi pondasi yang kokoh dalam mengemban amanah sebagai penerus generasi yang akan datang. Dalam kajian ini juga tidak lepas dari tujuan mengintegrsikan nilai-nilai hukum islam dalam pendidikan anti korupsi.

Hal ini sesuai konsensus ilahiyah yang tertulis dalam Pedoman umat islam, di Al-qur’an surat Al-baqarah ayat 188 tertulis:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline