Lihat ke Halaman Asli

Ilham Laila

Perpustakaan - FIA UB

Keadilan Belum Terwujud: 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Diperbarui: 17 Oktober 2023   07:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

detik.com

Indonesia merupakan negara berdasar hukum yang sangat menjunjung keadilan dan hak untuk seluruh rakyatnya. Sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, bahasa, usia, status sosial, ataupun asal muasal manusia. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh rakyat memiliki hak yang sama tidak boleh dibeda-bedakan oleh siapapun. Tujuan dari Hak Asasi Manusia ini sendiri adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mendapat keamanan. Namun, dalam kenyataannya hak asasi manusia yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara dan seluruh masyarakat malah diperlakukan sebaliknya.

1 Oktober 2022 seharusnya menjadi pertandingan yang penuh rivalitas antara Arema FC vs Persebaya. Namun diakhir laga, tragedi kemanusiaan terjadi di Stadion Kanjuruhan yang memakan korban hingga 135 nyawa melayang. Kericuhan ini terjadi karena dipicu oleh kekalahan Arema FC di kandang sendiri yang membuat suporter Arema FC atau Aremania nekat menerobos masuk ke lapangan untuk mengungkapkan kekecewaan mereka. Karena kondisi lapangan semakin memburuk dan tidak terkendali, akhirnya kepolisian membuat keputusan untuk menembakkan gas air mata pada para supoter yang bersifat anarkis secara berulang-ulang ke arah tribun. Sehingga hal ini menyebabkan terjadinya kekacauan seperti suporter yang terinjak-injak, pingsan, hingga meninggal dunia karena berdesak-desakan untuk menyelamatkan nyawa mereka masing-masing.

detik.com

Satu tahun sudah Tragedi Kanjuruhan ini berlalu. Namun keluarga korban masih belum mendapat keadilan, banyak sekali keputusan dari proses peradilan yang tidak sesuai dengan keinginan keluarga korban. Dilansir dari tvOnenews.com menyatakan bahwa rekomendasi dari TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) belum sepenuhnya dilaksanakan. Sebelumnya TGIPF telah memberikan berbagai rekomendasi untuk seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, diantara yang paling banyak mendapat rekomendasi adalah PSSI sebanyak 12 rekomendasi, kemudian kepolisian sebanyak 11 rekomendasi, selanjutnya ada untuk PT Liga Baru, panitia pelaksana dan security officer, dll.

Beberapa kejanggalan dari peradilan yang masih dituntut masyarakat diantaranya adalah vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa yang berkisar antara 1 hingga 2,5 tahun dinilai belum adil dan tidak setimpal dengan banyaknya korban meninggal. Kemudian dari adanya 6 terlapor hanya 5 diantaranya yang sudah diadili. Hal ini memicu amarah masyarakat karena yang harusnya hukum bertindak adil dan tegas, pada kenyataannya proses hukum sendiri yang mengkhianati rakyat.

"Lalu dimanakah letak keadilan bagi seluruh rakyat?"

Banyak sekali rekomendasi yang dapat diberikan pada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, diantaranya yang paling utama adalah pemerintah harus meningkatkan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) sehingga masyarakat mampu merasakan hak keadilan tersebut. Kemudian pemerintah dapat menciptakan hukum yang transparan tanpa ada yang disembunyikan dari masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bisa meningkat terhadap hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya pemerintah harus tegas dalam hukum, jangan sampai terpengaruh bahkan terintervensi oleh pihak lain. Selain itu dari berbagai rekomendasi yang diberikan TGIPF sebelumnya juga dapat dijadikan acuan pemerintah untuk melakukan perubahan sampai kepada kita mendapatkan "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

Penulis: Yongesti Gusti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline