Lihat ke Halaman Asli

Kondisi Kerja bagi Perempuan yang Terkadang Masih Mengalami Kekerasan baik Fisik maupun Psikis

Diperbarui: 12 Maret 2024   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Dunia kerja adalah salah satu arena di mana perempuan harus menghadapi tantangan yang serius, termasuk risiko mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis. Kondisi ini tidak hanya merugikan secara pribadi bagi perempuan yang mengalaminya, tetapi juga berdampak negatif pada produktivitas dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengakui dan mengatasi masalah kekerasan ini dengan serius. Sebagai masyarakat yang inklusif dan beradab, kita harus bersatu untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan menghormati hak asasi manusia bagi semua individu, tanpa terkecuali perempuan."

Kondisi dunia kerja bagi perempuan yang terkadang masih mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikisnya, adalah bahwa hal tersebut merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi. Kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja dapat menghambat kemajuan karir, mengurangi produktivitas, dan berdampak negatif pada kesejahteraan fisik dan mental perempuan tersebut.

Penting untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan di tempat kerja agar mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Adapun langkah-langkah konkret yang dapat diambil antara lain adalah:

1. Pengimplementasian Kebijakan Anti-Kekerasan : Perusahaan dan organisasi harus memiliki kebijakan yang jelas dan ketat terkait perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan di tempat kerja.

2. Peningkatan Kesadaran : Melakukan pelatihan dan sosialisasi secara berkala tentang kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja agar semua pihak memahami dan dapat mencegahnya.

3. Penyediaan Sarana Pengaduan : Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terpercaya bagi perempuan yang mengalami kekerasan di tempat kerja agar mereka dapat melaporkan kasus tersebut tanpa takut akan reprisal.

4. Penguatan Hukum : Memperkuat hukum yang melindungi perempuan dari kekerasan di tempat kerja dan menghukum pelaku kekerasan dengan tegas.

5. Pemberdayaan Perempuan : Mendorong pemberdayaan ekonomi dan sosial perempuan sehingga mereka memiliki kekuatan untuk melawan kekerasan dan memperjuangkan hak-haknya di tempat kerja.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kondisi dunia kerja bagi perempuan dapat menjadi lebih aman, adil, dan inklusif, di mana semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline