Oleh : Ilham Kurniawan, S.IP
(Sebagai anak batino Luhah depati Kepalo Sembah ( Depati Simpan Negeri) Suku Ijung Patih Jadi)
Sejarah Singkat Komunitas Adat (Sejarah asal-usul) Koto Payung Semurup Tinggi*
Sejarah Asal-Usul Komunitas Adat Tigo Luhah Semurup Merupakan Wilayah adat yang keturunannya berasal dari dua latih permukiman tua yaitu Koto Payung Semurup Tinggi yang bermukim di Bukit Pendung dan Gunung Sati Talang Belindung di Gunung Selasih, Penduduk Koto Payung Semurup Tingi yang asal usulnya berasal dari Keturunan Raja Besar yang bernama Rio Cayo, Rio Cayo mengembangkan Payung nan Sekaki, Kata Payung juga diartikan tempat berlindungnya anak keturunan, Air berangsur surut dan nampaklah Sungai Muhut dari Kata Surut dan Muhut maka dialeg setempat menjadi Sumuhut lama kelamaan menjadi semurup dan Kata Tinggi artinya Sati (Sakti), Maka Bergelarlah Koto Payung Semurup Tinggi.
Permukiman Talang Belindung berasal dari keturunan Syekh Mangkuto sati dari Mataram menikahi anak dari Rio Cayo bernama Salih Manjuto dari Koto Payung, lembah kerinci dipercaya seperti sungai setelah air mengering masyarakat dua permukiman tersebut turun dan membentuk dusun bernama semurup yang terdiri dari dua luhah yaitu Luhah Depati Kepalo Sembah (Luhah Anak Batino) Keturunan Anak Perempuan Rio Cayo dan Luhah Rajo Simpan Bumi (Luhah Anak Jantan) Keturunan Anak Laki-laki Rio Cayo dan Keturunan dari Talang Melindung membentuk Luhah Baru disebut Luhah Depati Mudo (Luhah Mudo/Keturunan) maka disebut lah Tigo Luhah Tanah Pamuncak Semurup yang semuanya merupakan satu Payung Keturunan Koto Payung Semurup Tinggi " Serumpun Bak Serai, Sepidun Bak Ayam, Sepucuk Bak Jalo, Sedenting Bak Besi, Seletuh Bedin Sehalun Suhak, Serangkuh Dayung Serentak Satang " . Yang saat ini berada di Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Air Hangat dan Air Hangat Barat yang terdiri dari 24 Desa.
Secara umum tanah di ulayat Tigo Luhah Semurup digunakan menjadi tiga katagori;
- Tanah Kering/ wilayah Perkebunan (Pelak/Ladang)
- Tanah Kering adalah Kebun masyarakat yang turun menurun atau warisan yang diberikan kepada anak perempuan dan anak laki-laki untuk dikelola sebagai sumber mata pencaharian perkebunan seperti kulit manis, kopi, cengkeh, jagung dan tanaman lainnya dan diwariskan kepada keturunan anak perempuan dan tidak di perjual belikan. Pihak laki-laki hanya boleh meminta sedikit bagian untuk dikelola atau meminta izin mengelola untuk rentan beberapa waktu dan bisa diambil kembali oleh pihak anak perempuan.
- Tanah Basah/ persawahan (Umo/Sawah)
- Tanah Basah adalah Persawahan masyarakat yang turun menurun atau warisan yang diberikan kepada anak batino (perempuan) untuk dikelola sebagai sumber mata pencaharian, Pada umumnya Pengelolaan tanah persawahan dilakukan bergiliran pada rentan satu kali panen berdasarkan keturunan yang mewariskan dan tanah tersebut tidak boleh diperjual belikan sehingga anak cucu keturunan pewaris tahu keterkaitan hubungan kekeluargaan.
- Tanah Hutan adat (Imbo)
- Tanah Ajun Arah di berikan Oleh Depati dalam Luhah Masing-masing kepada anak jantan dan anak batino untuk mendirikan permukiman dan mengelola tanah ulayat adat dalam luhah tersebut, namun tidak bisa dan tidak di benarkan untuk di perjual belikan dan Turun menurun kepada anak cucu.
Struktur organisasi adat menjelaskan informasi mengenai:
A. Struktur Masyarakat;
- - anak jantan anak betino
- - tumbi dan kepala keluarga
- - perut dan tengganai
- - kalbu dan ninik mamak
- - Luhah dan depati
B. Depati Nge Batigo
- -Depati Kepalo Sembah bertugas memakan habis memenggal Putus dalam wilayah adat Tigo Luhah Semurup " Memegang Adat dan Teliti Tabuh dingan Kuramat " Depati Kepalo Sembah juga yang diutus diantara depati yang bertiga dalam berdiplomasi dengan pihak luar atau menghadiri duduk perkara Lembaga Alam Kerinci.
- - Depati Rajo Simpan Bumi bertugas sebagai pemegang urusan syarak (agama islam) dalam masyarakat Tigo Luhah Semurup. "Memegangkan Syarak Dingen Terang Masjid dengan Mamuncak "
- Depati Mudo bertugas sebagai pemegang Adat Istiadat, Ulayat Adat, Uteh bateh dan celak Piagam ( Batas Wilayah/Piagam pengakuan Ulayat Adat), Iku Kain Kepalo Kain (Kain/Bendera Kebesaran Adat. " Memegangkan Lapangan dengan lueh Karamentang dengan Barajilo.
- Depati ; Dalam struktur sosial masyarakat dalam masyarakat Koto Payung Semurup Tinggi adalah para Depati. Mereka memegang otoritas tertinggi dalam memutuskan berbagai persoalan di dalam massyarakat . fungsi depati dirumuskan dalam pepatah adat yang berbunyi depati memakan abih memenggal putuh, pegi tempat betanyo, balik tempat beberito. fungsi pertama yaitu memakan abih memenggal putuh terkait dengan fungsi depati memberi keputusan akhir dari suatu perkara atau permasalahan yang ada di masyarakat.