Lihat ke Halaman Asli

Sejarah Baru, Saham Freeport Telah Menjadi Milik Indonesia

Diperbarui: 23 Desember 2018   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber gambar : merdeka.com)

Proses divestasi saham senilai 3,85 dollar As telah lunas dibayar pada 21 Desember 2018. Hal tersebut menandakan bahwa  kepemilikan saham Indonesia yang direpresentasikan melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) naik dari 9,36 % menjadi 51,23%. Dari jumlah tersebut Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki saham senilai 10%.

Pembayaran divestasi tersebut juga menandakan berubahnya status operasi Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Penerbitan IUPK oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus memberikan jaminan perpanjangan operasi freeport hingga tahun 2041 serta jaminan fiskal dan jaringan regulasi yang stabil.


Dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa peralihan saham Freeport kepada Inalum merupakan moment bersejarah. Kepemilikan saham mayoritas tersebut akan dimanfaatkan sebesar -- besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini tentu menjadi progres dalam kinerja Pemerintah saat ini. Di zaman orde baru, rezim Soeharto menginginkan saham sebesar 8,9 %. Namun, Freeport tak langsung memenuhi permintaan Soeharto, Alasannya, perusahaan tersebut belum untung dan para pembeli di Jepang mengajukan potongan bijih tembaga.

Pada awalnya, freeport hanya memiliki konsesi untuk menambang wilayah seluas 10 ribu hektare. Namun saat itu Soeharto memberikan izin perluasan hingga 2,5 hektare pada 1989, melalui kontrak baru. Kala itu diketahui juga bahwa freeport menemukan cadangan emas yang tak jauh dari Ertsberg. Namun kontak karya I yang semestinya habis pada 1997 terlanjur digantikan dengan Kontrak Karya II yang bakal jalan terus hingga tahun 2021.


Kontrak Karya inilah yang coba diubah oleh Joko Widodo tahun ini. Pemerintahan Jokowi ingin mengubah status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan Khusus ( IUPK ).

Dalam proses divestasi tersebut ternyata banyak yang tidak percaya bahwa negara benar -- benar membeli saham tambang emas terbesar di Papua. Hal tersebut menunjukkan realisasi tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap negara untuk ikut tambang emas PT Freeport Indonesia cukup besar.

Pelunasan 51,23% saham freeport tentu akan menambah pendapatan negara baik dari sektor pajak maupun non pajak, tentu royalti yang akan diterima negara akan lebih besar sehingga diharapkan akan semakin menguatkan Indonesia dari sektor ekonomi. Freeport Indonesia juga sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim kontrak karya (KK)

Menteri Keunganan Sri Mulyani juga memberikan tanggapan positif atas prestasi Indonesia dalam memenangkan 51,23% saham Freeport. Beliau menyatakan bahwa divestasi tersebut merupakan upaya memberikan kepastian kepada negara untuk memperoleh pendapatan lebih tinggi dan freeport mendapat kepastian kewajiban jumlah pajak yang harus dibayar ke Indonesia.  

Dukungan terkait pembelian saham Freesport juga mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Majelis Rakyat Papua ( MRP ) Timotius Murip. Beliau menyatakan bahwa langkah divestasi merupakan langkah maju demi kebaikan dan kemakmuran rakyat Papua yang sudah menderita puluhan tahun karena eksploitasi tanpa timbal balik yang sepadan.

Lalu kira -- kira apa manfaat dari akuisisi 51,23% saham PT Freeport Indonesia? Secara singkat, dengan meningkatnya porsi kepemilikan saham, artinya Indonesia memiliki suara yang lebih kuat dalam mengambil keputusan terkait bisnis perusahaan. Hal ini tentu diharapkan agar memberi manfaat bagi kepentingan bisnis Indonesia yang lebih besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline