Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota). Pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada sedang berlangsung, walaupun dalam prosesnya sempat ditunda dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19. Penundaan dilakukan agar Pemilihan Serentak lanjutan tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Penyelenggara Pilkada dan pihak terkait lainnya perlu memastikan semua tahapan dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penyelenggara Pilkada, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Potensi Pelanggaran tak terhindar
Proses tahapan kampanye Pilkada merupakan ajang menawarkan visi, misi, adu program, dan menaikkan citra para calon kepala daerah.
Namun, pada pelaksanaannya masih ada kekhawatiran akan potensi pelanggaran yang biasa terjadi pada massa kampanye, seperti politik uang, barang dan jasa, kampanye tanpa STTP (surat tanda terima pemberitahuan), melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye, memasang APK/BK di luar ketentuan dan kampanye hitam atau hoax.
Dana kampanye calon kepala daerah juga berpotensi terjadi pelanggaran, seperti potensi penyalahgunaan sumber daya negara, laporan dana kampanye tidak benar, pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di masa tenang.
Tak hanya itu, tahapan pemungutan dan perhitungan suarapun berpotensi terjadi dugaan pelanggaran dimasa Pilkada, seperti politik uang bisa terjadi kembali, formulir C6 tidak terdistribusi, kesalahan pemberian surat suara bagi pemilih yang pindah memilih, netralitas penyelenggara, ketidakpatuhan prosedur pemungutan suara oleh KPPS dan kesalahan perhitungan atau pencatatan dalam formulir C1 hologram dan C1 plano.
Persoalannya, apakah Pilkada serentak 2020 di masa pandemi COVID-19 bisa mengurangi potensi pelanggaran tersebut?
Berdasarkan data Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pada tahapan di Pilkada Serentak 2020 sampai dengan 1 November 2020, terdapat 631 pelanggaran administrasi, 142 pelanggaran kode etik, 44 pelanggaran pidana, dan 1.058 pelanggaran hukum lainnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020.
Selain itu, tren jenis pelanggaran administrasi, yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melaksanakan kegiatan coklit daftar pemilih sesuai peraturan perundang-undangan.