Peraturan penyekatan mudik 2021 dikeluarkan pemerintah lewat Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Namun seperti yang kita ketahui dalam kegiatan penyekatan mudik 2021 ini masih belum berjalan sempurna. Beberapa anggota TNI dan Polri yang menjadi sasaran amukan masyarakat yang tidak mau disuruh putar balik. Beberapa masyarakat menganggap lebaran merupakan moment penting untuk bersilaturahmi dan kumpul sanak saudara, sehingga mereka lebih mengedepankan egonya daripada memikirkan resiko setelahnya.
Padahal seperti yang kita ketahui kasus covid-19 melonjak drastis setelah adanya mudik lebaran tahun 2020. Kita sebagai masyarakat seharusnya tidak serta merta menyalahkan anggota Polri dan TNI yang menjaga dibeberapa titik penyekat karena mereka hanya menjalankan tugas yang dibuat oleh pemerintah.
Jika dilihat belum sempurnanya penyekatan mudik 2021 ini bukan salah dari pemerintah, namun dari masyarakat itu sendiri. Memang tidak mudah untuk membuat seluruh masyarakat yang ada di Indonesia patuh dengan peraturan. Namun sebagai warga negara kita seharusnya patuh dan menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah supaya kasus covid-19 ini segera usai dan bisa melakukan kegiatan normal seperti sedia kala. Namun apa daya? Kenyataanya banyak masyarakat yang masih acuh dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah namun mereka menginginkan kasus covid-19 ini segera usai. Apakah kita akan mengulang kejadian yang serupa ditahun 2021 ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H