Lihat ke Halaman Asli

Ilham Galih

fakultas ekonomi S1 Manajemen

Penerapan Konsep dan Nilai-Nilai Islam dalam Koperasi

Diperbarui: 31 Desember 2021   08:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan Konsep dan Nilai-nilai Islam dalam koperasi

Koperasi secara umum merupakan organisasi usaha yang dimiliki serta dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi berlandasan pada aktivitas prinsip Gerakan ekonomi masyarakat yang sesuai asas kekeluargaan. Adapun koperasi syariah merupakan suatu aktivitas usaha yang berkiprah di bidang simpanan,pembiayaan, serta investasi sesuai penerapan sistem bagi yang akan terjadi atau yang biasa kita sebut bagi hasil sedangkan Koperasi Konvensional adalah sebuah organisasi ekonomi atau badan usaha yang dimiliki serta dioperasikan oleh para anggotanya buat memenuhi kepentingan ekonomi bersama. koperasi syariah ini dibangun atas asas kekeluargaan dan memiliki prinsip dasar UUD 1945

1. Tujuan serta Fungsi Koperasi


1. untuk membuatkan dan mewujudkan sistem ekonomi nasional dengan mengutamakan ekonomi kerakyatan serta asas kekeluargaan
2. membangun keahlian para anggota ataupun masyarakat luas agar lebih sejahtera keadaan sosial ekonominya
3. membuatkan kualitas sumber para anggota yang terlibat supaya mampu lebih konsekuen, konsisten, amanah, profesional ketika menerapkan nilai-nilai syariah Islam.
4. Membuka lapangan kerja Sebagai penghubung dua pihak yaitu penyedia dana dan yang menggunakan dana, supaya dana yang dipinjam mampu lebih optimal dimanfaatkan.
5.  Mempererat anggota koperasi agar makin solid pada berhubungan serta upaya mengontrol operasional koperasi.

2. usaha Koperasi Syari’ah


1. usaha koperasi syariah meliputi seluruh kegiatan usaha yg halal, baik dan berguna dan menguntungkan menggunakan sistem bagi hasil serta tanpa riba, judi
2. untuk menjalankan kiprahnya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana sudah tersebut pada sertifikasi usaha koperasi.
3. usaha yg diadakan koperasi syariah wajib sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. usaha usaha yg di selenggarakan koperasi syariah wajib tak bertentangan dengan peraturan undang-undangan yg berlaku.
usaha ini bisa merubah kiprah koperasi pada sistem perekonomian di Indonesia


3. Konsep Koperasi Syari’ah


Koperasi syari'ah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yaitu sebuah usaha yg didirikan secara bersama-sama oleh 2 orang atau lebih, masing masing memberikan konstribusi dana dalam jumlah yg sama besar serta berpartisipasi dalam kerja. oleh sebab itu masing masing partner saling menanggung satu sama lain pada hak serta kewajiban. Koperasi ini mempunyai tujuan buat mensejahterakan masyarakat dan tentunya tidak sebagai ladang buat Memonopoli orang lain

4. perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah

ada beberapa perbedaan antara koperasi syariah dan konvesional Beberapa di antaranya:
1. Sistem Bunga
koperasi konvesional ada sistem bunga yang diberikan pada nasabahnya sebagai wujud dari keuntungan koperasi ,dalam koperasi syariah menerapkan sistem bagi hasil menjadi salah satu keuntungannya.
2. menjadi forum
di Koperasi konvesional umumnya bukan sebagai penyalur zakat,tidak sama dengan koperasi syariah yang menyediakan layanan penyalur zakat sebagai salah satu praktek ekonomi di dalamnya.
3. Sisi pengawasan
koperasi konvesional serius pada pengawasan kinerja pengelolaan koperasi saja,adapun koperasi syariah bukan hanya berfokus pada pengawasan kinerja yg berlandaskan prinsip syariah Islam saja, akan tetapi kejujuran di internal koperasi serta aliran dana dan pembagian yang akan terjadi.
4. Penyaluran Produk
Koperasi konvensional melakukan sistem kredit atau dianggap meminjam produk bagi para nasabah. Nasabah yang meminjam wajib mengembalikan bersama dengan bunga pinjaman di waktu yg telah disepakati.Sedangkan koperasi syariah tidak memberlakukan sistem kredit pada uang atau barang-barangnya, tetapi menjual secara tunai dan tidak menerapkan sistem bunga. Koperasi syariah lebih mengutamakan sistem bagi hasil. Bila terdapat nasabah yang mengalami kerugian, koperasi tersebut akan menerima pengurangan ketika pengembalian uang.


5. peredaran Koperasi


Paul Hubert Casselman membagi koperasi sebagai 3 peredaran:
1. AliranYardsti
aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan,menetralisasikan,menstabilkan dan mengoreksi perekonomian negara tersebut akan tetapi,pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut
2. aliran sosialis
Koperasi memiliki kiprah penting pada mensejahterakan warga sebab sistem aliran sosialis ini sangat menguntungkan dan juga koperasi disebut penyatu masyarakat dari berbagai elemen dari kalangan atas,menengah,maupun bawah dan memiliki system kekurangan
3. aliran persemakmuran
Koperasi disini memiliki peran menjadi wadah ekonomi warga yang bersifat strategis serta memiliki peranan krusial pada sektor perekonomian warga . dalam aliran ini pemerintah juga ikut membantu koperasi serta menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memajukan koperasi


 6. Nilai-nilai koperasi islam (syariah)


1. Shiddiq: mencermikan kejujuran,akurasi
2. Istiqamah: mencerminkan konsistensi,komitmen,loyalitas
3. Tablight: mencerminkan edukasi,komunikatif
4. jujur: mencerminkan agama
5. Fathanah: mencerminkan kreatif
6. Ri’ayah:mencerminkan semangat sodaritas
7. Mas’uliyah: mencerminkan responbilitas 


penulis:

Ilham Galih Pratama (Mahasiswa Fakultas Ekonomi)

Meilan Arsanti,S,pd.,M.pd (selaku dosen pembimbing)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline