Tokoh Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab (MRS) ditahan oleh pihak kepolisian Minggu, (13/12/2020) dinihari WIB. Dikutip kompas.com, MRS akan ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan tersangka terkait kasus kerumunan pernikahan anaknya. Lalu setelah penahanan ini bagaimana?
Seperti yang pernah saya tulis di kompasiana, ramai-ramai MRS dan FPI belakangan ini hanya membuat lelah. Maka perlu jalan yang jelas agar kegaduhan ini tak berlangsung lama. Seperti yang pernah saya tulis, ada dua jalan untuk mengakhiri kegaduhan, yakni dialog atai proses hukum yang jelas.
Dialog sepertinya memang sulit terjadi. Hal itu seperti yang diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengatakan, bagaimana mau rekonsiliasi antara pemerintah dengan FPI, sementara MRS memberi syarat yang tinggi.
Dijelaskan Mahfud, bahwa MRS dan FPI meminta syarat agar terpidana teroris dibebaskan dan melepas status tersangka untuk nama-nama tertentu. Mengacu pada pernyataan Mahfud MD, saya pun menilai rekonsiliasi tak bisa terjadi.
Bagaimana sebuah kasus hukum yang serius seperti terorisme dijadikan alat tukar untuk rekonsiliasi pemerintah dengan FPI. Bangsa ini terlalu sangat besar jika melakukan rekonsiliasi dengan anak bangsa sembari mempertaruhkan proses hukum. Padahal, negara ini adalah negara hukum.
Rekonsiliasi itu tak akan pernah terjadi. Perbincangan atau dialog itu tak akan pernah terjadi dengan permintaan syarat yang tinggi. Jadi ketika dialog tak bisa terjadi, maka proses hukum yang jelas bisa dilakukan. Siapa yang salah akan dibuktikan di pengadilan.
Sepertinya langkah kedua itulah, yakni proses hukum, yang menjadi kenyataan. Menjadikan MRS sebagai tersangka dan ditahan adalah proses hukum yang harus dihormati. Semua pihak harus bisa menghormati proses itu. Jika pun tak sepakat dengan proses tersebut, maka ada jalur hukum yang memungkinkan untuk membuat perlawanan. Misalnya dengan mekanisme praperadilan.
Proses hukum dilawan dengan hukum. Jika tak sepakat dengan langkah kepolisian bisa dilakukan praperadilan. Jika di praperadilan berhasil, berarti proses hukum pada MRS tak sesuai prosedur. Tapi, jika gagal di praperadilan, berarti polisi sudah sesuai dengan prosedur dan dilanjutkan dengan persidangan.
Proses hukum yang jelas, akan memberikan kejelasan pula bagaimana duduk perkaranya dan siapa yang salah. Hakim nanti akan memutuskan apakah MRS bersalah atau tidak. Jika MRS bersalah, tentunya dia harus menjalani hukuman sesuai dengan pasal dakwaan. Jika MRS tak bersalah, maka penyidik tak bisa membuktikan di mana letak kesalahan MRS.
Saya sih berharap dengan adanya proses hukum yang jelas, segala kegaduhan itu berhenti. Masih banyak hal lain yang bisa dipikirkan banyak orang pintar di negeri ini. Misalnya Covid-19, kemiskinan, bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang sering terjadi di musim hujan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H