Lihat ke Halaman Asli

rokhman

TERVERIFIKASI

Kulo Nderek Mawon, Gusti

Hak Buruh Diamputasi, Dikebiri

Diperbarui: 6 Oktober 2020   06:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Kompas.com/lucky pransiska

Aku tak tahu kata apa yang cocok untuk menggambarkan buruh dengan adanya UU Cipta Kerja. Tapi, aku merasa amputasi dan kebiri adalah kata yang bisa mewakili kegelisahan buruh.

Sahabat, ini adalah kegelisahan nyata bagi buruh dengan adanya pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Ada banyak poin yang membuat buruh jadi sosok yang diperlakukan tak manusiawi. 

Tengok saja soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasal 61 memungkinkan pengusaha bisa mem-PHK buruh sewaktu-waktu. Sebab, memungkinkan bagi pengusaha untuk menjadikan buruh sebagai pekerja kontrak abadi.

Pekerja kontrak dan pekerja tetap jelas memiliki perbedaan hak. Bahkan  saya menduga, dengan UU Cipta Kerja ini  mungkin saja buruh yang kini berstatus tetap diturunkan statusnya menjadi pekerja kontrak, dengan dasar macam-macam.

Tengok juga soal jam lembur. RUU Cipta Kerja memberi jam lembur lebih lama. Jika di UU terdahulu jam lembur maksimal 3 jam, kini jadi 4 jam. Akhirnya, buruh adalah mesin yang dieksploitasi. Kita seperti kembali pada masa awal mewabahnya industri beradab-abad lalu.

Ada juga aturan yang hilang di RUU Cipta Kerja. Dulu cuti panjang dua bulan jika bekerja enam tahun, diatur. Kini tak ada aturan itu. Ini sekali lagi, membuat buruh menjadi objek yang diekaploitasi.

Ada juga kemudahan merekrut tenaga kerja asing. Aku tak perlu bicara panjang lebar. Karena jelas saja, kebijakan itu akan mengurangi kesempatan buruh dalam negeri.

Aku tahu bahwa kebijakan mengamputasi dan mengebiri buruh ini untuk kepentingan ekonomi. Aku tahu bahwa ada negara yang menekan buruh sangat keras dan ekonominya tumbuh.  

Tapi, sebagai negara yang berperikemanusiaan, maka tak layak bagi kita memperlakukan buruh seperti itu. Saat UU agak sedikit memberi angin pada buruh saja, penekanan pada buruh terjadi. Aku adalah salah satu korbannya. Dan itu menyakitkan. Apalagi, ketika UU memberi keleluasaan untuk mengebiri dan mengamputasi hak buruh.

Kini, dengan kondisi seperti ini perlu ada yang maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buruh yang paham hukum perlu maju ke sana. Uji materilah UU Cipta Kerja itu. Kalau perlu mintalah pada MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Bisakah MK menganulir UU secara keseluruhan? Bisa saja. Karena dulu UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan MK secara keseluruhan. Buruh hanya berharap MK bisa memberi angin baik. Ya, hanya bisa berharap. (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline