Saat membaca berita tentang Jaksa Pinangki, tiba-tiba saja saya teringat Agus Condro. Kemudian, saya berkhayal ada orang seperti Agus Condro dalam pusaran kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki itu.
Agus Condro terkenal kisaran 12 tahun yang lalu. Agus Condro sendiri sudah meninggal dunia pada 2019 lalu. Jadi di 12 tahun lalu, Agus Condro membuka kasus yang menyeret dirinya.
Namanya kasus cek pelawat. Ceritanya, saat dimintai keterangan KPK, Agus Condro malah mengaku menerima uang terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Gultom.
Dari pengakuan Agus Condro itulah kasus cek pelawat itu terbuka. Banyak anggota DPR yang kemudian diproses KPK. Agus Condro pun diproses sampai ke pengadilan. Hanya saja, karena dia adalah peniup peluit kasus cek pelawat, Agus Condro mendapat keringanan hukuman.
Saat itu banyak yang menyayangkan Agus Condro divonis bersalah dan dihukum penjara. Beberapa pihak bahkan mengharapkan Agus Condro dibebaskan karena dia adalah peniup peluit kasus cek pelawat. Namun, Agus Condro sendiri usai vonis mengungkapkan pendapatnya.
"Kalau dilihat, saya memang harus dihukum karena Mbok Minah yang dituduh mengambil biji kakao saja dihukum. Masa saya selaku pejabat negara yang menerima hadiah Rp 500 juta tidak dihukum. Itu kan tidak adil namanya," kata Agus seperti diberitakan kompas.com waktu itu. Sekadar diketahui Mbok Minah adalah wanita tua di Banyumas yang dihukum karena mengambil biji kakao yang nilainya hanya Rp 30 ribu.
Nah, saya menilai bahwa kasus Djoko Tjandra ini bukan kasus kecil. Ini kasus yang menyeret Jaksa Pinangki. Kasus yang bisa saja merembet ke mana-mana. Saya sebagai orang awam hanya punya gambaran agar kasus ini selesai dengan tuntas sampai ke akar-akarnya.
Maka, keberadaan orang seperti Agus Condro itu dibutuhkan. Yakni orang yang mengakui kesalahannya dan mau buka-bukaan untuk membantu aparat penegak hukum.
Namun, memang agar ada sosok seperti Agus Condro, penanganan kasus Djoko Tjandra, khusus soal Jaksa Pinangki, memang wajarnya diproses oleh penegak hukum selain kejaksaan, yakni KPK.
KPK pun pernah berujar bahwa kasus Jaksa Pinangki, wajarnya memang diproses KPK. Jika diporses KPK, maka konflik kepentingannya akan kecil. Orang-orang yang terlibat semasa Djoko Tjandra melarikan diri pun mungkin mau buka-bukaan dan menjadi peniup peluit.
Kalau diproses di kejaksaan, maka khawatir adanya konflik kepentingan akan besar. Maksudnya begini, bahwa takutnya ada yang ditutupi dalam penanganan kasus ini karena Jaksa Pinangki adalah orang kejaksaan.