Lihat ke Halaman Asli

rokhman

TERVERIFIKASI

Kulo Nderek Mawon, Gusti

PPDB Zonasi Jakarta Sepertinya Memang Abaikan Jarak Rumah-Sekolah

Diperbarui: 27 Juni 2020   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Orantua demo PPDB DKI Jakarta. antarafoto/aprilio akbar/foc dipublikasikan kompas. com

Saya bukan warga Jakarta. Saya menulis ini karena merasa penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta menyedot perhatian publik. Saya berusaha membaca aturan yang menjadi pegangan PPBD. Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan aturan kedua adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dari dua peraturan itu, saya langsung melihat soal jalur penerimaan siswa melalui zonasi. Saya melihat pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi "Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan."

Pasal 25 ayat 2 berbunyi "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran."

Dua klausul dalam Peraturan Menteri itu tak ada dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021. Bahkan, ketika saya mencari kata "jarak" dalam Keputusan Kepala Dinas itu, saya tak mendapatkannya. Tak ada kata "jarak" dalam  Keputusan Kepala Dinas.

Artinya memang tak ada klausul jarak sekolah dengan rumah dalam seleksi sistem zonasi di PPDB Jakarta. Lalu, saya menemukan pembahasan tentang "proses seleksi jalur zonasi" di Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Disebutkan "Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: usia tertua ke usia termuda; urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar."

Jika dicermati soal kelebihan daya tampung di atas, maka tak ada klausul jarak rumah dengan sekolah. Okelah Dinas Pendidikan mengatakan bahwa klausul jarak rumah dan sekolah digunakan ketika yang mendaftar melalui jalur zonasi tidak membludak atau sama dengan kuota. Kalau tidak membludak dan sama dengan kuota, tak perlu juga kan ada seleksi? Ngapain harus diseleksi terkait jarak rumah dan sekolah? Toh semuanya akan lolos karena pendaftarnya tak membludak.

Begini gambaran riil sederhananya. Sekolah A memiliki kuota zonasi 10 siswa. Jika siswa yang sesuai dengan zonanya dan mendaftar ke sekolah A ada 10 orang, apakah dilakukan seleksi? Ngapain juga dilakukan seleksi jarak rumah dengan sekolah? Toh 10 siswa itu akan lolos semua karena sudah berada dalam zonasi yang benar.

Nah, bagaimana kalau kuota 10 tapi yang mendaftar 12 orang? Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, maka kriteria pertama adalah usia tertua calon siswa. Dari 12 siswa itu siapa yang lebih tua maka mereka akan lolos lebih dahulu. Bagaimana dengan jarak rumah dan sekolah? Lho kan di Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tak ada bahasan soal kriteria jarak rumah dan sekolah ketika pendaftar via zonasi melebihi kuota. Ya kan?

Kalau begitu, calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolahan bisa tidak lolos. Sebab, pendaftar via jalur zonasi membludak dan siswa itu usianya paling muda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline