Lihat ke Halaman Asli

rokhman

TERVERIFIKASI

Kulo Nderek Mawon, Gusti

Iuran BPJS Kesehatan dan 2 Potret Pengadilan

Diperbarui: 4 Mei 2020   11:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Persidangan di PN Depok. Kompas.com/Vitorio Mantalean

Pagi ini saya dag dig dug. Saya ingin mencari tahu apakah tarif BPJS Kesehatan sudah turun atau belum. Sebab sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan turun seperti sebelumnya.

Diketahui Perpres 75 tahun 2019 menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kelas 1 dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 160 ribu. Kelas 2 dari Rp 51 ribu naik menjadi Rp 110 ribu. Kelas 3 dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42 ribu.

Namun, Perpres terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diuji materi ke MA. Penguji materi adalah Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Tony meminta MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di Perpres tersebut.

MA melalui persidangan, akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Tony. Imbasnya, MA memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan. Putusan MA itu dibuat pada Maret lalu.

Nah, saya berharap di April 2020, iuran BPJS Kesehatan sudah turun seperti putusan MA. Namun, saat itu BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA sehingga besaran iuran BPJS Kesehatan belum turun.

Pagi ini saya dag dig dug. Saya harap-harap cemas apakah iuran sudah turun apa belum. Saya coba telepon BPJS Kesehatan, tapi seperti biasa, teleponnya seperti birokrasi. Ada suara jika Anda mengurus .... tekan angka 1 dan seterusnya.

Padahal pulsa saya mepet. Ya sudah saya matikan saja panggilan saya. Soalnya sayang dengan pulsa teleponnya. Kemudian, saya cari tahu lewat internet. Eh ternyata, sudah empat hari lalu ada berita bahwa pada Mei ini, putusan MA tentang turunnya besaran iuran BPJS Kesehatan sudah berlaku. Saya sangat bersyukur dengan kabar itu. Maka saya pun beranjak dari rumah dan melakukan pembayaran.

Potret Pengadilan

Turunnya iuran BPJS Kesehatan tak lepas dari dua pihak. Pertama adalah penguji materi, yakni Tony Richard Samosir dan kedua adalah para hakim di MA yang memutus perkara BPJS Kesehatan.

Saya secara pribadi berterima kasih pada kedua pihak tersebut. Semoga hajat-hajatnya dimudahkan Tuhan Yang Maha Esa.

Tapi tulisan ini hanya ingin menyoroti pihak kedua saja yakni pengadilan. Putusan BPJS Kesehatan adalah produk dari pengadilan dalam hal ini adalah MA. Ada banyak putusan pengadilan, dari mulai tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline