Lihat ke Halaman Asli

Hukum Shopee Paylater Haram atau Boleh Menurut Islam?

Diperbarui: 8 September 2022   08:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: finpay.id

Semakin lama, teknologi dari masa ke masa ternyata kian berkembang dan maju dengan adanya bantuan internet. 

Kini kemajuan teknologi tentunya semakin memudahkan aktivitas masyarakat. Kemajuan ini menghasilkan dan memunculkan inovasi baru yang sangat beragam, salah satunya dalam sektor ekonomi perdagangan yaitu e-commerce (elektronik commerce) yaitu merupakan pemasaran barang dan jasa melalui elektronik seperti aplikasi yang menggunakan jaringan internet. 

Contohnya Shopee, seperi yang kita ketahui bahwa Shopee menyediakan beberapa metode pembayaran yang ditawarkan kepada para pengguna aplikasi Shopee. Mulai dari metode pembayaran transfer bank, kartu kredit, ShopeePay, dan yang baru diluncurkan yaitu ShopeePay Later.

Paylater merupakan kata yang berasal dari Pay serta Later. Kata Pay memiliki arti membayar kemudian Later memiliki arti nanti/kemudian. Bila digabungkan, PayLater merupakan layanan pinjaman secara online tanpa adanya kartu kredit.

Layanan ini konsumen untuk menggunakannya pada hari itu juga, dan nantinya konsumen dapat membayar tagihan di kemuadian hari.

Paylater bisa dikatakan layanan jasa yang memberikan pinjaman uang secara elektronik dan membantu konsumen dengan metode cicilan tanpa kartu kredit menggunakan talangan dana dari perusahaan terkait (Shopee).

 Shopeepay Later ini menawarkan produk pinjaman dana dengan pinjaman awal nol persen tanpa ada minimal transaksi, dan pinjaman yang diberikan hanya bisa digunakan untuk membeli produk shopee dengan tempo 30 hari.

 Besaran bunga ShopeePay Later sendiri antara 0% hingga 2,95% perbulannya. Ketentuan besaran bunga yang dianggap kecil ini menjadikan ShopeePay Later sebagai alternatif masyarakat dalam berbelanja memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus mempunyai uang terlebih dahulu.

Hukum paylater menurut Islam pun perlu diperhatikan, karena bahwasannya mengingat masyarakat Indonesia yang Sebagian besar penduduknya adalah beragama islam. Lalu bagaimana islam memandang sistem belanja ini? Apakah berbelanja dengan paylater bisa di sebut riba?

Hukum paylater bisa jadi riba apabila Ketika adanya unsur ziyadah/tambahan yang di syaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline