Politik dan hukum, kedua kata ini memiliki arti yang berbeda, politik atau kekuasaan ini sangat tidak bisa dipisahkan dengan hukum, artinya politik dan hukum ini sangat berkaitan satu sama lain dan merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan antara keduanya, hal ini dikarenakan politik atau kekuasaan ini dibatasi oleh adanya hukum, dan sebaliknya hukum tidak akan bisa berlaku apabila tidak ada politik.
Negara Indonesia adalah negara hukum, tentu pernyataan ini sudah tidak asing lagi di telinga kita, karena hal ini sudah dijelaskan pada pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945. Negara ini mayoritas penduduknya beragama Islam, akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa negara Indonesia bukan negara islam.
Politik hukum islam di negara Indonesia sangat berperan penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan terutama dalam pembangunan hukum nasional, artinya politik hukum islam ini menjadi salah satu faktor terbentuknya suatu peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hukum Islam di Indonesia sudah di terapkan sejak dulu dalam pembentukan peraturan, bahkan hukum Islam ini sudah diterapkan pada masa kolonial. Begitupun juga sekarang di era modern seperti ini pun hukum Islam tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan suatu peraturan yang berlaku di Indonesia, selain karena Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, penerapan hukum Islam di Indonesia dilakukan karena dengan mempertimbangkan hukum Islam, keadilan dan kesejahteraan serta toleransi masyarakat akan terjaga. Hukum Islam sangat berperan positif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Terutama dalam hal pembentukan UU perkawinan, politik hukum islam banyak berperan dalam pembentukan Undang-undang ini dan tentunya para politisi Islam yang ada di badan legislatif negara juga ikut serta membawa dan menerapkan politik hukum islam dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selain itu peran penguasa negara yaitu presiden di Indonesia pada saat itu juga sangat berperan penting dalam pembentukan undang-undang ini, karena jika presiden tidak ikut andil dalam penerapan politik hukum islam dalam undang undang ini tidak akan terjadi adanya penerapan politik hukum Islam pada undang-undang perkawinan ini.
Pada saat pembentukan peraturan perundang-undangan perlu adanya suatu pluralisme hukum yang diterapkan ketika pembuatan peraturan perundang-undangan, maksud dari pluralisme hukum disini adalah diberlakukannya hukum adat dan hukum Islam dalam penerapan politik nasional, dikarenakan hukum adat dan hukum Islam sangat berperan penting dalam pembentukan suatu politik hukum nasional.
Dinamika politik hukum islam dalam pembentukan undang-undang perkawinan ini bisa terjadi dikarenakan ada pro dan kontra antara pihak yang setuju penerapan politik hukum islam dan pihak yang tidak setuju, namun karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka penerapan politik hukum islam pada undang-undang perkawinan ini bisa terjadi dan disahkan oleh penguasa tertinggi negara yaitu presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H