Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang selaku instansi yang beergerak pada pelayanan publik,diwajibkan memiliki Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan . Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang memiliki 13 Jenis Layanan yaitu:
a.
Bimbingan Klien Dewasa
b.
Bimbingan Klien Anak
c.
Layanan Penelitiaan Kemasyarakatan Dewasa
d.
Layanan Penelitiaan Kemasyarakatan Anak
e.
Layanan Pendampingan ABH