Lihat ke Halaman Asli

Ilham Bayu

Pengelola Keuangan

SK Standar Pelayanan Publik Bapas Kelas II Serang Tahun 2024

Diperbarui: 24 Juli 2024   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,  Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang  selaku instansi yang beergerak pada pelayanan publik,diwajibkan memiliki Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan . Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang memiliki 13 Jenis Layanan yaitu:

a.

Bimbingan Klien Dewasa

b.

Bimbingan Klien  Anak

c.

Layanan Penelitiaan Kemasyarakatan Dewasa

d.

Layanan Penelitiaan Kemasyarakatan Anak

e.

Layanan Pendampingan ABH

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline