Lihat ke Halaman Asli

Ilham Marasabessy

Dosen/Peneliti

"Tragedy of The Commons" Sumber Daya Pesisir dan Laut, Sengaja atau Tak Sengaja?

Diperbarui: 13 Maret 2024   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana pendaratan ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai, Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Selasa (31/3/2020) | KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN 

Kebijakan pembangunan nasional yang dahulu bersifat parsial, kemudian berkembang melalui kebijakan berbasis kawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, saat ini telah menjadi konsep kewilayahan.

Penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) meliputi pelaksanaan dan arahan teknis. Salah satu dokumen tersebut membahas tentang zonasi yang mengatur secara tegas bentuk-bentuk penggunaan lahan yang diperbolehkan, disetujui dengan syarat tertentu dan dilarang atau tidak disetujui. 

Undang-undang zonasi di wilayah pesisir dan kepulauan melalui RZWP3K diharapkan dapat mencegah kerusakan eksponensial terhadap ekosistem terumbu karang (coral reef), padang lamun (Seagrass weed), pantai pesisir (coastal sand), mangrove, rawa air payau (estuary swamp) dan habitat lainnya juga mampu menghentikan konflik kepentingan pemanfaatan ruang yang makin kompleks antara pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam.

Perairan Teluk Dalam Kota Ambon. Sumber foto; Koleksi pribadi, 2022

Harus diakui dinamika kawasan pesisir, laut dan kepulauan memiliki kerentanan yang tinggi secara ekologi maupun sosial. Ketidakcocokan (mismatch) dalam komponen stakeholders di sekitar kawasan maupun kelompok lain di luar kawasan menjadi keniscayaan dan sulit untuk dihindari. 

Daya tarik kawasan pesisir, laut dan pulau kecil yang kaya akan keanekaragaman hayati dan non hayati merupakan dasar intrik di kawasan ini terjadi.

Memang benar sumberdaya alam tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua orang karena milik bersama (common pool resources), memungkinkan dilakukannya pengelolaan dan eksploitasi secara terbuka (open access) oleh setiap orang atau kelompok untuk melangsungkan kehidupan. 

Dalam situasi ini, penerima manfaat yang hanya tertarik mengejar keuntungan finansial secara sengaja akan mengeksploitasi terus-menerus (rakus) tanpa menghiraukan kelestarian sumber daya alam, bahkan meskipun ada aturan main yang telah disepakati secara kelembagaan nasional maupun lokal sehingga pada akhirnya akan menimbulkan "Tragedy of the Commons".

Homestay yang terbengkalai karena daya beli masyarakat yang rendah. Sumber foto; Koleksi pribadi, 2023

Untuk mewujudkan keselarasan antara manusia dan alam, diperlukan pengelolaan yang beretika demi keberlangsungan ekosistem dan keberlanjutan keanekaragaman sumber daya alam. Pesisir dan laut merupakan bagian dari alam semesta (one part of the world) yang kaya akan sumber daya hayati dan non hayati. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline