Lihat ke Halaman Asli

Ilham Mardiantoro

IG : ilham_mardiantoro

DPRD Sumsel Lalai, Tindak Lanjut Temuan BPK Terbengkalai

Diperbarui: 26 September 2021   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan/dokpri

Oleh : Ilham Mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas Sriwijaya.

DPRD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lembaga legislatif yang memiliki peran dan kedudukan cukup tinggi dalam unsur penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di indonesia. Anggota sebagai perwakilan dalam lembaga ini dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan 5 tahun 1 kali. 

Yang artinya dalam menjalankan tugas dan amanah anggota DPRD harus harus sesuai dan selaras dengan kepentingan dan aspirasi rakyat. Karena rakyat telah berekspektasi lebih kepada para anggota DPRD dalam mewakili rakyatnya untuk menghadapi atau memperbaiki masalah dalam proses berbangsa dan bernegara.

Terdapat Fungsi dari lembaga keterwakilan ini yaitu 3 fungsi : (1) Legislasi, Kinerja dalam bentuk menyusun/membentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah. (2) Anggaran, kinerja dalam bentuk membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama kepala daerah. (3) Pengawasan, kinerja dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Mari bergeser ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD masih jauh dari kata sangat baik dalam menjalankan tugas, fungsi dan  menyerap aspirasi rakyat. Hal itu terbukti dengan peristiwa masalah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tindak lanjut temuan BPK Perwakilan Sumsel. 

Berdasarkan pada data BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Sumatera Selatan pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bahwa tindak lanjut temuan BPK yang "belum ditindaklanjuti" oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari APBD tahun 2019 sampai tahun 2020 sebanyak 162 temuan. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD.

Menumpuknya dan terbengkalainya temuan dari BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, membuat khalayak umum bertanya-tanya apa sebenarnya kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan selama ini? (yang sebagaimana seharusnya DPRD melakukan fungsi legislasi secara baik, progresif, dan produktif dalam menindaklanjuti temuan BPK ini).

Tidak progresif dan produktifnya kinerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalangkan tugas legislasi terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengakibatkan menumpuknya temuan BPK banyak belum ditindaklanjuti membuat anggota terpilih dari hasil suara rakyat ini keluar dari koridor amanah yang diberikan oleh rakyat dan lembaga ini hilang marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berguna untuk menghadapi, menyelesaikan masalah dalam proses berbangsa dan bernegara.  

Tidak berhenti pada kinerja saja, DPRD Provinsi Sumatera Selatan dihadapi oleh Aksi Demonstrasi atas permasalahan ini. berdasarkan informasi dari media berita Sumselterkini.co.id terdapat organisasi mahasiswa yang menamakan GMRP (Gerakan Mahasiswa Resolusi Palembang) melakukan Aksi karena audiensi yang mereka layangkan tidak digubris oleh pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline