Lihat ke Halaman Asli

INA X THE JOURNALISM

The Journalism

Jabatan

Diperbarui: 31 Desember 2022   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

Penulis : Ilham Nursyamsi Ardiansyah (Mahasiswa, Universitas Muhammadiyah Malang/FISIP/Ilmu Komunikasi)

Pada tanggal 11 April 2022, dimana BEM SI mengadakan demo mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia. dimana gejolak tersebut diawali dengan pro kontra mulai dari masa jabatan presiden yang akan menjadi 3 periode , hingga harga BBM dan minnyak goreng yang mulai melonjak harganya. 

Tetapi desas desus yang sangat kencang untuk diperbincangkan yaitu masa jabatan presiden Jokowi yang mau menjadi 3 periode, apakah dengan adanya isu seperti ini akan mengembalikan kita ke era masa jabatan presiden Indonesia ke 2 Soeharto dimana Soeharto menjabat presiden selama 32 tahun dan berkat mahasiswa dan mahasiswi demo pada tahun 1998 akhirnya bisa melengserkan juga dari masa jabatan presiden. 

Mahasiswa dan Mahasiswi serta rakyat-rakyat Indonesia juga menginginkan sistem pergantian presiden supaya diadakannya pemilu presiden pada masa itu, dan telah tertulis juga di UUD (Undang-Undang Dasar) Republik Indonesia.

Pasal 7 UUD 1945 "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

dimana sudah ditetapkan dalam sebuah UUD RI bagi yang mau mencalonkan presiden hingga batasan pemanggku jabatan presiden.

dan dimana desas desus polemik penundaan masa pemilu berawal dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

bahkan dari kalangan partai politik juga ada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golongan Karya (GOLKAR) Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. setelah beberapa pekan menyuarakan usulan masa tambahan jabatan presiden menjadi 3 periode, sampai akhirnya presiden Jokowi juga angkat bicara perihal ini "kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi" ucap presiden Jokowi. usulan dari presiden Jokowi ini supaya bisa menepis kegaduhan yang terjadi di Indonesia.

usulan yang di jawab oleh presiden Jokowi seperti itu juga supaya masyarakat tidak menerima mentah - mentah informasi yang sedang terjadi secara langsung dan mengakibatkan sebuah kegaduhan, dan terbukti bahwa pemilu tetap akan terjadi dan itu juga yang mengusul penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode bukan berarti langsung disahkan, perihal masa jabatan presiden itu sudah ada yang menaungi peraturannya yaitu di UUD RI dan tidak akan semudah itu untuk mengubah peraturan tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline