Lihat ke Halaman Asli

Ilgy Rizki Ramadhan

Mahasiswa Universitas Mercu Buana, Manajemen (43121010279) Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

K12_World Intellectual Property Organization

Diperbarui: 30 Mei 2022   01:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

World Intellectual Property Organization (WIPO) yang dibentuk pada 1967 ialah suatu organisasi yang dimana merupakan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia. Organisasi tersebut merupakan salah satu diantara 15 organisasi badan khusus PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan dari dibentuknya Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia yakni untuk memajukan serta mempromosikan kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual kepada seluruh dunia. Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual resmi diwujudkan dan dibangun oleh sebuah perjanjian yang membentuk Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. Hingga pada tahun 1974 World Intellectual Property Organization atau Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia secara resmi menjadi perwakilan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kebutuhan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual di seluruh dunia.

whatsapp-image-2022-05-30-at-01-12-42-1-6293c1de53e2c36df95bdcf2.jpeg

Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut merupakan hak yang paten atau hak ekslusif. Hak paten ialah hak yang resmi diberikan kepada penemu yang dimaksudkan untuk mengizinkan penemu tersebut melaksanakan penemuannya atau mengizinkan pihak lain untuk bisa melaksanakannya di bidang teknis. Maka dari itu, Hak Intelektual yang telah disebut diatas ialah hak yang diperoleh oleh perseorangan atau badan hukum yang mengarah pada inovasi dalam menghasilkan kreativitas.

WIPO juga membantu peran dari pemerintah, pebisnis, dan juga masyarakat umum dalam mengenali manfaat kekayaan intelektual (IP). Hal yang dilakukan oleh WIPO diantaranya :

- Menyediakan layanan global yang dimana mampu mendaftarkan serta melindungi kekayaan intelektual di seluruh dunia.

- Membantu untuk menghubungkan sistem kekayaan intelektual atau IP melalui standar penemuan.

- Melakukan penyelesaian sengketa IP yang mampu melintasi batas atau cross border.

- Menyediakan sumber-sumber yang dapat menjadi referensi untuk informasi tentang kekayaan intelektual.

- Menyediakan forum kebijakan yang dapat mengubah dan menetapkan aturan hak kekayaan intelektual (HKI) yang seimbang untuk perubahan dunia.

Dengan hal itu, seseorang atau badan hukum harus dapat berinovasi bisnisnya yang sedang berkembang untuk melakukan inovasi dengan mengikuti tren pasar sekarang. Tren pasar tersebut nantinya akan menjadi paten atas produk yang dihasilkan.

Hal diatas juga menunjukkan atas kekayaan intelektual dalam mengembangkan inovasi bisnisnya. Kekayaan Intelektual ialah suatu aset dalam bisnis yang strategis, yang dimana aset tersebut juga dapat memungkinkan menciptakan resiko bisnis yang strategis. Oleh karena itu, organisasi ataupun perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap praktik manajemen risiko yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Hal itu guna menyesuaikan dengan tujuan bisnis yang mereka tujukan, namun dengan risiko yang relevan dan juga memahami cara mengelola resiko tersebut.

whatsapp-image-2022-05-30-at-01-19-18-6293c1ecce96e5089072cb52.jpeg

Dalam pembahasan ini, terdapat jenis hak yang akan dibahas sesuai dengan tema yakni World Intellectual Property Organization. Kekayaan intelektual juga merupakan kekayaan atas hasil produksi kecerdasan pikiran yang tidak lain seperti pengetahuan, sastra, karya tulis, dan juga teknologi. Maka dari itu, kita akan sedikit membahas tentang bagaimana cara menggunakan hak paten untuk mengekstrak nilai dari sebuah produk Bioteknologi yang berfokuskan pada sistem AS.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline