Lihat ke Halaman Asli

Razib Ikbal

Mahasiswa

Pandemi Covid-19 Mengancam Eksistensi Bahasa Indonesia

Diperbarui: 18 September 2020   20:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Hampir setengah tahun Indonesia berjuang melawan pandemi Covid 19. Pandemi yang bukan hanya menyerang kesehatan dan nyawa manusia lewat infeksi virus yang memanipulasi DNA manusia, tetapi juga mengancam kelangsungan banyak aspek salah satunya aspek kebahasaan.

Semenjak pandemi ini menimpa Indonesia, banyak orang sering menggunakan istilah-istilah dalam bahasa asing untuk menyampaikan informasi terkait Covid 19. Tidak hanya masayarakat umum. Tapi, dalam hal ini pemerintah juga melakukan hal yang sama, bahkan membuat istilah-istilah itu populer. Contohnya istilah New Normal, social distancing, lockdown, work from home, dan masih banyak lagi. Hal inilah yang kemudian mengancam eksistensi bahasa Indonesia di tengah pandemi Covid 19.

Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan sebagai bahasa negara salah satunya. Sebagaimana tercantum dalam BAB XV pasal 36 UUD 1945. Lalu, salah satu fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara adalah sebagai bahasa resmi negara.

Lalu, bagaimana jika sekarang dalam situasi resmi sekalipun para pejabat lebih senang menggunakan istilah asing daripada bahasa Indonesia sepenuhnya? Padahal, masih ada banyak  istilah dalam penyampaian informasi terkait Covid 19 yang bisa diganti dengan istilah bahasa Indonesia. Ini justru sangat memprihatinkan. Bahasa Indonesia yang seharusnya digunakan dengan baik dan benar dalam situasi resmi malah dicampuradukkan dengan istilah asing.

Entah faktor apa yang melatarbelakangi para pejabat dan akademisi memilih menggunakan istilah asing daripada bahasa Indonesia. Apakah mereka merasa ada yang kurang jika tidak menyelipkan istilah asing dalam percakapan?

Memang benar kebiasaan ini sudah ada sejak pandemi Covid 19 belum menimpa Indonesia. Tapi, dengan adanya pandemi Covid 19 membuat lebih banyak lagi istilah asing yang digunakan. Istilah-istilah asing baru yang sebenarnya masih ada yang bisa diubah ke bahasa Indonesia tanpa mengubah maknanya dan masih sederhana. Cotohnya social distancing yang bisa diganti dengan pembatasan sosial. Pemerintah, salah satunya dalam siaran pers gugus tugas penanganan Covid 19 lebih sering menggunakan istilah social distancing daripada pembatasan sosial.

Kenapa Indonesia tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia pada istilah-istilah yang berkaitan dengan Covid 19 padahal tetangga kita, Malaysia bisa melakukannya. Padahal, antara bahasa Indonesia dan bahasa Malaysia tidak berbeda jauh. Belum lagi orang Malaysia sebenarnya lebih memahami bahasa Inggris daripada orang Indonesia karena di sana bahasa Inggris menjadi bahasa kedua. Itu artinya, jika bukan masalah kepedulian kepada bahasa Indonesia, Indonesia tidak punya masalah dalam menggunakan istilah bahasa Indonesia pada istilah yang berkaitan dengan Covid 19.

Bahasa Indonesia semakin tergeser eksistensinya di tengah pandemi Covid 19 ini. Istilah-istilah asing yang membingungkan masyarakat menengah ke bawah justru sering digunakan pemerintah dan media.

Pemerintah, kaum intelek, dan siapa pun rakyat Indonesia perlu mengganti kebiasaan penggunaan istilah-istilah asing yang berkaitan dengan Covid 19. Setidaknya istilah-istilah yang masih bisa diterjemahkan. Karena dengan demikian, kita telah mencegah infeksi Virus Corona menggeser kedudukan bahasa Indonesia di tengah bangsa Indonesia sendiri. Kalau bahasa Indonesia sampai padam di bangsa Indonesia sendiri, maka siapakah identitas kita?

Referensi: 

https://theconversation.com/akademisi-pemerintah-masih-gunakan-bahasa-langit-dalam-komunikasi-covid-19-134805

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline