Tiap tahun, aneka kegiatan di luar sekolah diikuti oleh siswa dan guru.
Aneka kegiatan tersebut bertujuan untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan prestasi siswa serta peningkatan kualitas tenaga kependidikan. Beberapa kegiatan tersebut diikuti oleh siswa antara lain lomba bina kreativitas siswa, lomba olahraga, dan lain sebagainya. Bagi para guru sendiri, ada kegiatan workshop, seminar, Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun pelatihan yang tiap bulannya harus diikuti.
Tentu, banyaknya kegiatan tersebut membutuhkan biaya transportasi. Biaya ini akan menanggung segala bentuk transportasi yang dibutuhkan oleh siswa dan guru dari dan menuju tempat peyelenggaraan. Selain kegiatan-kegiatan tersebut, ada beberapa kegiatan lain yang juga membutuhkan biaya transportasi, yakni kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pegawasan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)/ Ujian Nasional (UN).
Di dalam petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kegiatan-kegiatan yang membutuhkan biaya transportasi diperbolehkan untuk dibiayai dari dana BOS.
Ada beberapa kegiatan yang ditentukan nominalnya untuk dikeluarkan dari dana BOS. Salah satunya adalah biaya transportasi pengambilan dan pegembalian soal/lembar jawaban Ujian Nasional (UN). Dana BOS yang boleh dikeluarkan untuk kegiatan tersebut adalah 20.000 per hari.
Namun, ada pula kegiatan-kegiatan yang besar biaya transportasinya tidak disebutkan dengan jelas di dalam juknis BOS. Besarnya biaya transportasi kegiatan-kegiatan tersebut menyesuikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.
Tiap sekolah memiliki kebijakan tersendiri dalam mengeluarkan biaya transportasi ini. Beberapa kegiatan tersebut antara lain transportasi guru pembina ekstrakulikuler, kegiatan insidentil, dan transportasi bagi guru honorer (selain gaji).
Tiap sekolah juga memiliki cara yang berbeda dalam memberikan biaya transportasi ini. Ada yang langsung diberikan kala siswa/guru akan pergi meninggalkan sekolah utuk mengkuti aneka kegiatan tersebut.
Ada pula yang menunggu hingga beberapa waktu setelah kegiatan tersebut usai. Untuk menghindari kesalahpahaman dan kesalahan administrasi, beberapa kali pihak terkait menyarakan agar pemberian biaya transportasi ini dilakukan sebelum kegiatan berlangsung. Selain itu, ada pihak yang secara khusus bertugas mengelola pos biaya transportasi ini agar diketahui seberapa besar kebutuhan sekolah untuk kegiatan tersebut.
Selain mendapatkan uag transportasi dari dana BOS, guru honorer juga mendapat biaya transportasi dari pemerinah daerah. Ada yang mendapat dalam bentuk dana insentif maupun dana transportasi. Besarnya dana yang diberikan pun bervariasi tiap bulannya. Tentu, adanya dana ini sedikit mengurangi beban biaya transportasi kegiatan yang harus ditanggung oleh guru honorer.
Namun, ada kalanya pemberian uang transportasi ini menimbulkan mispersepsi. Salah satunya terjadi di Kabupaten Kendal beberapa bulan lalu. Guru-guru honorer di pesisir Jawa Tengah tersebut harus mengembalikan beberapa uang transportasi yang mereka terima pada tahun 2017.